SIGI, fokustime.id– Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana sepanjang Oktober 2026, terdiri dari tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang tersangka diamankan oleh Satresnarkoba, Satreskrim, serta Polsek jajaran.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., saat memimpin konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026), didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sigi.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri, Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM), dalam meningkatkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari Satresnarkoba, tiga perkara yang diungkap meliputi dugaan peredaran sabu, obat-obatan tanpa izin berupa 400 tablet putih berlogo Y atau THD, serta tembakau sintetis. Tiga tersangka masing-masing berinisial IK (35), IF (40), dan MR (19) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada 7 hingga 27 Oktober 2026.
Dalam kasus tembakau sintetis, polisi menyita 75 paket dengan berat total 32,8879 gram netto. Sementara dalam perkara obat-obatan, diamankan 400 butir tablet putih berlogo Y beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Satreskrim mengungkap sejumlah perkara pencurian, termasuk pencurian kabel jaringan listrik PLN. Dua tersangka berinisial S (37) dan SC (35) diduga menyamar sebagai petugas PLN dan mengganti kabel tembaga milik pelanggan dengan kabel aluminium. Aksi tersebut terungkap setelah warga berkoordinasi dengan pihak PLN dan kepolisian. Petugas turut mengamankan kabel SR sepanjang sekitar 25 meter dan sejumlah peralatan.
Pengungkapan lainnya meliputi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Honda Revo warna hitam dan Honda Scoopy warna hitam oranye. Dalam perkara pencurian Honda Revo yang ditangani Satreskrim, polisi mengamankan tersangka berinisial HD (24). Tersangka yang sama juga terlibat dalam perkara pencurian Honda Scoopy yang ditangani Polsek Dolo.
Selain itu, Polsek Dolo mengamankan lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MAG (26), MI (41), MA (20), MF (20), dan FS (23), terkait sejumlah perkara pencurian sepeda motor, mesin pemotong rumput, mesin pompa air, serta modul Outdoor inverter AC. Sementara Polsek Marawola mengamankan dua tersangka, MJ (33) dan AR (27), terkait pencurian Honda Beat Street dan Yamaha RX-King.
Kapolres juga mengungkap adanya keterkaitan antara sejumlah aksi pencurian dengan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pelaku diduga mencuri kendaraan bermotor untuk dijual, kemudian menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu. Sejumlah tersangka juga diketahui merupakan residivis.
Menurutnya, ketergantungan terhadap narkoba dapat memengaruhi perilaku seseorang dan mendorong terjadinya tindak pidana lainnya. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan perhatian dan keterlibatan bersama.
Kapolres pun mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan pergaulan keluarga serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Polres Sigi bersama seluruh Polsek jajaran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana pencurian melalui program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM), demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sigi.
(Umar)
