TNI/POLRI

KMSJ Desak ESDM Tolak RKAB PT TMM: Perusahaan Tanpa Cadangan Ore, Berpotensi Ulangi Kejahatan Lama


Jakarta, fokustime.id – ‎Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menolak secara tegas dan final permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang diajukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

‎Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada kamis 16 oktober di depan gedung ESDM RI di jakarta, serta di Kejaksaan Agung RI.

‎Menurut hasil evaluasi teknis dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh KMSJ, PT TMM tidak lagi memiliki cadangan ore nikel yang ekonomis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Dengan demikian, pengajuan RKAB tahun berjalan tidak memenuhi syarat teknis substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 17 ayat (3) Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, karena perusahaan tersebut tidak memiliki rencana kegiatan nyata (real mining plan) yang dapat dipertanggungjawabkan.


‎Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi tinggi bagi para oknum PT TMM, termasuk Direktur Utama baru berinisial FI, untuk kembali melakukan praktik jual beli dokumen RKAB atau menggunakan dokumen RKAB sebagai alat fasilitasi bagi pertambangan ilegal di luar WIUP, sebagaimana terjadi pada tahun 2023.

‎Oleh karena itu, Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta menilai bahwa pemberian persetujuan RKAB kepada PT TMM bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat mencederai integritas kebijakan pertambangan nasional dan berpotensi melanggar hukum pidana.


‎“Memberikan izin RKAB kepada perusahaan yang tidak lagi memiliki cadangan nikel sama saja membuka ruang baru untuk praktik jual beli dokumen dan manipulasi administrasi pertambangan,” tegas Koordinator Umum KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).


‎KMSJ menilai, PT TMM belum sepenuhnya bersih dari persoalan hukum lama. Pada tahun 2023, Direktur Utama perusahaan, Rudhy Candra, telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan praktik jual beli dokumen RKAB dan penyalahgunaan izin tambang.


‎Meski kasus tersebut tengah berproses di tingkat daerah, KMSJ khawatir upaya tertentu kini sedang dilakukan untuk meloloskan kembali RKAB baru, yang justru dapat dimanfaatkan sebagai kedok bagi praktik pertambangan ilegal di luar wilayah izin resmi.

‎“Kami menduga kuat, RKAB TMM tahun ini diajukan bukan untuk kegiatan operasional yang sah, tetapi sebagai alat transaksi baru di balik meja,” ujar Robby Anggara, Sekbid Hukum dan Lingkungan KMSJ.

‎Selain mendesak penolakan RKAB, Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan kasus PT TMM dari Kejati Sultra, agar penegakan hukumnya tidak terhambat oleh intervensi lokal dan segera menaikan status Komisaris utama PT TMM Tri Firdaus Akbarsyah dari saksi menjadi tersangka.


‎“Kejagung harus turun tangan. Ada indikasi kuat bahwa kejahatan pertambangan TMM bukan kasus tunggal, tapi bagian dari jaringan jual beli dokumen RKAB di lingkaran perusahaan tambang di Sultra,” ungkap KMSJ dalam keterangan tertulisnya.

‎Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya soal menolak satu perusahaan, tetapi bagian dari upaya memulihkan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara yang selama ini dikuasai oleh praktik mafia izin dan eksploitasi tanpa batas.

(Umar)

Exit mobile version