Uncategorized

Ketua GMBB Minta Kejari Batubara Panggil dan Periksa PPTK – PPK Dinkes Batubara Rezim Wahid Khusyairi

 

Batubara.fokustime.id_sumut
Setelah Kejaksaan Negeri Batubara, telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, terkait dugaan korupsi sehingga terduga merugikan Negara sebesar Rp1.158.081.211,00 . kasus ini bermula pada Tahun 2022 saat Wajid menjabat Kadis Kesehatan.”Ucap Opon Siregar Intelijen Kejari Batubara.

Saat itu,tanggung jawab wahid dalam mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Batubara pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.
Dari hasil penghitungan , kerugian Negara akibat dari kasus tersebut sebesar Rp1.158.081.211,00. “ Beber nya dalam keterangan persnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025 .Saat ini , wahid ditahan di LP Kelas II A Labuhan Ruku, dalam menjalani proses hukum lebih lanjut .

Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 .

Menanggapi kasus ini. Ismail SH yang merupakan praktisi hukum dan Ketua Gerakan Masyarakat Batu Bara Bersih (GMBB) tercengang mengapa ? Kejari Batubara hanya menetapkan satu saja sebagai tersangka hanya Wahid !
dalam kasus dugaan korupsi BTT tersebut, Kejari seyogyanya turut periksa pejabat lainnya , yang diduga ikut terlibat pada kasus tersebut .

Diminta Kejari segera memeriksa dan menetapkan tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat seperti PPK dan PPTK serta pejabat lain . Kami yakini bahwa dalam hal perkara tidak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara itu, mustahil di kerjakan hanya seorang Wahid saja. “ Ucap Ismail SH, kepada media, Selasa, 12 Agustus 2025 . Ismail menambahkan, Kejari segera periksa para oknum pejabat yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut .

Diharapakan Kejari segera periksa Kadis Kesehatan Batubara yang menjabat saat ini dr Deni Syahputra, kami menilai pada waktu kasus ini dr Deni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dalam kegiatan program dinas kesehatan sekaligus pengadaan barang jasa.” Tegasnya. Lanjut Ismail mengatakan, dr Deni sebagai PPTK semasa itu, jelas disini dr Deni di pastikan terlibat langsung dimulai dari perencanaan, pelaksana sampai pencairan dana hingga pembayaran kepada pihak rekanan.

Selain dr Deni , ada oknum lain yang terlibat yakni Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) Elpandri, ia diduga turut terlibat, namun faktanya sampai saat ini keduanya belum di periksa oleh penyidik Kejari Batubara. “Tidak ada alasan lagi bagi Kejari Batubara untuk tidak berani memeriksa sekaligus menetapkan PPK dan PPTK yang hari ini masih duduk tenang diluar sana. Seharusnya mereka juga turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTT . Kasus ini terjadi dimasa pandemi Covid – 19, dimana bencana begitu dahsyat melumpuhkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia.”Urainya.

GMBB organisasi masyarakat Batubara mendukung sepenuhnya langkah tegas dan aksi nyata yang di lakukan oleh Kejari Batu bara, dalam memberantas dan menindak pelaku kejahatan terutama korupsi yang menggunakan uang rakyat. Jangan sampai para koruptor hidup bebas di bumi batubara Bila perlu mami siap membantu pihak kejaksaan untuk memberikan bukti bukti pendukung berkaitan dengan kasus korupsi di Dinkes masa itu “Tutup Ismail ,SH.(Red)

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…

Exit mobile version