LUWU, fokustime.id— Kasus pencurian yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, akhirnya menemui titik terang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ON (28), yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Luwu.
Pelaku diamankan Tim URC Polres Luwu, di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap keresahan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi secara berulang di sejumlah wilayah, termasuk kasus pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni tiga kasus di wilayah hukum Polsek Larompong, tiga kasus yang ditangani Polres Luwu, serta satu kasus di wilayah hukum Polsek Suli.
Salah satu kasus yang diakui pelaku adalah pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong. Dalam aksinya, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi sejumlah surat penting, kartu identitas dan kartu ATM milik korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel setelah menerima sejumlah laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro warna silver, iPhone XR warna hitam, Infinix Smart 9 HD warna hitam, Vivo V20 warna Sunset Melody, Vivo Y71 warna merah, power bank, sejumlah tas dan dompet, serta kartu identitas, kartu ATM dan surat-surat berharga milik korban.
Kepada penyidik, pelaku juga mengakui memiliki modus lain setelah berhasil mencuri telepon seluler milik korban. Pelaku disebut sempat menghubungi korban menggunakan nomor lain dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan untuk mengembalikan telepon seluler tersebut.
Bahkan, dalam beberapa aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta data iCloud serta kata sandi telepon seluler milik korban.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian aksinya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku masuk ke rumah korban, termasuk dengan cara memanjat bagian rumah dan masuk melalui plafon maupun bagian rumah lainnya.
Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk permainan judi daring dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Luwu bersama Polsek Larompong dan Polsek Suli dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Luwu dalam merespons setiap laporan dan keresahan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas karena adanya aksi pencurian yang berulang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andrias.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau melihat hal-hal yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan warga Larompong setelah sejumlah kasus pencurian terjadi di wilayah tersebut. Polres Luwu memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Umar)
