Daerah

Kasus Bak Air Berujung Laporan Polisi, Warga Loli Oge Bersama LBH Rakyat Gelar Aksi Besar Tolak Kriminalisasi dan Tambang

×

Kasus Bak Air Berujung Laporan Polisi, Warga Loli Oge Bersama LBH Rakyat Gelar Aksi Besar Tolak Kriminalisasi dan Tambang

Sebarkan artikel ini

 

Palu ,fokustime.id— Kasus dugaan pembongkaran bak air yang menyeret 12 warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ke ranah hukum memantik reaksi keras masyarakat.

Merespons pelaporan tersebut, Aliansi Masyarakat Loli Oge yang tergabung dalam Front Masyarakat Anti Kriminalisasi, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Rakyat, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 23 Januari 2026.

Aksi tersebut menyasar sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah, mulai dari Mako Polda Sulteng, Kantor Dinas ESDM Sulteng, Kantor DPRD Sulteng, hingga Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

Massa aksi menuntut keadilan serta penghentian kriminalisasi terhadap warga Loli Oge.

Dalam aksi itu, warga turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Advokat Rakyat Sulteng, di antaranya Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.

Kuasa hukum warga Loli Oge, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kasus pembongkaran bak air tersebut sejatinya tidak layak dipidanakan.

Menurutnya, bak air yang dibongkar berada tepat di badan jalan dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

“Selain itu, bak air tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Loli Oge. Namun ironisnya, justru warga yang dilaporkan dan diproses hukum,” ujar Firmansyah.

Ia menegaskan, persoalan hukum yang menimpa warga Loli Oge tidak bisa dilepaskan dari konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang selama ini dinilai merugikan masyarakat setempat.

Sebagai tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, pihaknya mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk hadir dan mengambil peran aktif dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Hal serupa juga ditujukan kepada Dinas ESDM Sulteng serta Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

“DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya berdiri di tengah masyarakat. Begitu juga Dinas ESDM dan Komnas HAM, harus berpihak pada kepentingan dan hak-hak rakyat,” tegasnya.

Dalam orasinya, Yanti bersama Syam, perwakilan warga Desa Loli Oge secara tegas menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak-hak tanah masyarakat adat dan warga setempat.

Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tambang di wilayah desa mereka.

Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang ke wilayah desa, yakni:

PT Tiga Berkah (34,7 Ha)
PT Asiah Amanah Mandiri (10,47 Ha)
PT Central Multi Mineral (34,7 Ha)
PT Berkah Batuan Intan Loli (26,74 Ha)
PT Wadi Al Aini Membangun (19,12 Ha)
PT Loli Pratama Maju (7,53 Ha)
PT Maher Berkah Mandiri (17,22 Ha)

Tak hanya itu, warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum makelar tambang.

Mereka menuntut pengusutan kasus penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah, serta dugaan manipulasi data warga dalam penerbitan SKPT untuk proses sertifikasi tanah.

Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti ketidakjelasan dana bagi hasil serta penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang selama ini dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Kini, kasus di Desa Loli Oge menjadi sorotan publik. Warga berharap persoalan hukum, konflik lahan, dan aktivitas pertambangan dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta benar-benar berpihak pada hak dan keselamatan masyarakat.

(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *