Parepare, fokustime.id– Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi di gelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, operasi kepolisian yang mengedepankan fungsi Sat Lantas akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 sampai tanggal 30 November 2025.
Di Kota Parepare Sulsel, operasi kepolisian ini di kukuhkan melalui sebuah ritual apel gelar pasukan, yang di pimpin oleh Kapolres Parepare AKBP. Indra Waspada Yuda pada hari senin (17/11/2025) pagi.
Walikota Parepare H. Tasming Hamid, bahkan hadir mengikuti jalannya apel gelar pasukan yang di dilaksanakan di Jalan Andi Mappatola, depan Mapolres Parepare.
Sejumlah petinggi lintas instansi turut hadir, Ketua DPRD Ir. H. Kaharuddin Kadir, Dan Denpom XIV-2 Letkol CPM Agustadi, Dan Yon B Pelopor Brimob Kompol Dr. Ramli, pejabat yang mewakili Ketua pengadilan negeri, pejabat yang mewakili Dandim 1405/Parepare, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almayda, Kadis Perhubungan Fitriyani, Kasat Pol PP Ulfa Lanto, Waka Polres Kompol Saharuddin, pejabat PJU Polres Parepare, dan yang lainnya.
Sementara pasukan peserta apel gelar pasukan terdiri dari personil Kodim, personil Polres Parepare, Brimob, Sat Pol PP, Dishub, BPBD, dan petugas kesehatan call center 112.
Sebagai simbol yang menandai berjalannya operasi zebra di Kota Parepare, Kapolres menyematkan pita operasi kepada perwakilan TNI/Polri dan instansi terkait.
AKBP. Indra Waspada yang membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, menyebutkan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menekan fatalitas kecelakaaan lalu lintas, dan sekaligus menjadi langkah awal cipta kondisi jelang Operasi Lilin 2025 mendatang.
Dari amanat itu, Operasi Zebra Pallawa 2025 menetapkan 8 (delapan) jenis pelanggaran prioritas, yang terdiri dari :
a. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
b. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
d. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek/Brong.
e. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
f. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
g. Kendaraan yang over dimensi/over loading (odol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (plat gantung)
h. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
Apel gelar pasukan berakhir pada pukul 08.35 wita, menjadi awal berjalannya Operasi Zabra 2025, masyarakat pengguna jalan di minta untuk lebih tertib, lebih mematuhi ketentuan maupun rambu – rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan, dan yang paling penting adalah tidak melakukan pelanggaan – pelanggaran yang menjadi target dari operasi ini.
(Umar)
