Buton, fokustime.id– Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Buton menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Buton M. Taufik Talib, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Kabupaten Buton Nanang Lakaungge, SKM., M.Si yang mewakili Bupati Buton, Bupati Buton Selatan H. Muh. Adios, S.Sos., MBA, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., perwakilan Kapolres Buton Tengah, PJU Polres Buton, jajaran Kejari Buton, anggota DPRD Kabupaten Buton, perwakilan Pengadilan Negeri Pasarwajo, Pengadilan Agama Kabupaten Buton, sejumlah Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buton memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
50 lembar pakaian dari 18 perkara.
13 buah senjata tajam dari 11 perkara.
2,47 gram narkotika jenis sabu dari 3 perkara serta 3 paket barang lainnya terkait tindak pidana narkotika.
47 barang lainnya berupa sarung, selimut, topi, kayu, flashdisk, dan barang pendukung perkara lainnya dari 6 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya pembakaran barang bukti, pemotongan menggunakan alat pemotong besi, serta pelarutan barang bukti narkotika menggunakan cairan pembersih sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum harus selalu diimbangi dengan langkah pencegahan yang efektif. Ia menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda sehingga diperlukan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta edukasi berkelanjutan.
Selain itu, penggunaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah juga menjadi perhatian karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan. Kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara sembarangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Buton beserta jajaran menyampaikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 kepada Kejaksaan Negeri Buton serta mengapresiasi sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Kapolres Buton melalui kehadirannya menegaskan komitmen Polres Buton untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
(Umar)
