Makassar, fokustime.id – Polda Sulawesi Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perkelahian antarkelompok yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar. Melalui langkah penegakan hukum, penyelidikan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat, kepolisian terus berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus mencegah terulangnya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perkelahian kelompok di wilayah Kota Makassar, yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulsel menjelaskan, penanganan perkelahian kelompok dilakukan secara serius dan berkelanjutan melalui langkah-langkah kepolisian, mulai dari pengungkapan kasus, pengamanan para terduga pelaku, pengumpulan barang bukti, hingga pendekatan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.
Sejumlah kejadian yang menjadi perhatian kepolisian meliputi perkelahian kelompok di wilayah Sudiang, Jalan Rajawali, serta Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar.
Salah satu kasus yang ditangani Polda Sulsel terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok yang berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui memiliki persoalan sebelumnya.
Kejadian bermula ketika kelompok Tabe 22 dan kelompok Warmеn_27 terlibat tawuran di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai, sekitar pukul 02.30 WITA. Pertikaian tersebut diwarnai aksi saling melempar batu dan menggunakan busur.
Situasi kemudian berkembang ketika kedua kelompok saling mengejar. Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor dilaporkan bertabrakan dan terjatuh di kawasan underpass perlimaan bandara. Saat sebagian anggota kelompok berupaya menolong korban, dua orang tertinggal di lokasi dan dikejar oleh anggota kelompok lawan.
Dalam peristiwa itu, seorang korban berinisial MAN, berusia 24 tahun, meninggal dunia akibat luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, korban berinisial MFS, berusia 16 tahun, mengalami luka berat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan dari Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar melakukan penindakan pada Senin (5/10/2026). Sebanyak 20 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penanganan perkara, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 18 tahun. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran sesuai data penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertikaian tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Kelompok Warmеn_27 disebut sebelumnya pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 472 huruf a dan huruf b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penerapan pasal dalam penanganan perkara. Ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam bahan perkara mencapai 12 tahun penjara, dengan penerapan akhir sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus berikutnya terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam (14/10/2026), ketika para tersangka bersama rekan-rekannya memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial AN telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja yang berada di Jalan Rajawali.
Informasi tersebut kemudian memicu aksi penyerangan pada dini hari. Kedua kelompok terlibat pertikaian yang diwarnai aksi saling melempar batu dan menggunakan busur.
Dalam penanganan perkara ini, berhasil mengamankan tujuh orang yang masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penyerangan tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Persoalan bermula dari ketidakpuasan terkait sisa uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP, dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan penanganan perkara.
Sementara itu, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, pertikaian antara kelompok Lonner dan kelompok Jor-Joran tercatat terjadi beberapa kali, yakni pada Jumat (16/10/2026), Minggu (18/10/2026), dan Senin (19/10/2026).
Bentrok pertama terjadi pada Jumat sekitar pukul 06.10 WITA. Kedua kelompok dilaporkan menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan. Setelah kejadian tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia.
Pertikaian kembali terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA hingga tengah malam sebelum dibubarkan oleh kepolisian. Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.00 WITA, bentrokan kembali pecah meskipun personel kepolisian telah ditempatkan di lokasi. Petugas kemudian berhasil membubarkan pertikaian sekitar pukul 07.00 WITA.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan Polda Sulsel yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., bersama Polrestabes Makassar mendatangi lokasi untuk menemui dan memanggil tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dari kedua kelompok.
Dalam pertemuan pertama pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi meminta keterangan sejumlah tokoh dari kelompok Lonner dan Jor-Joran. Petugas juga melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pertikaian.
Dari kelompok Lonner, barang yang ditemukan antara lain tiga ketapel, 10 anak panah, empat paku, empat komponen anak bahan trail velg motor, satu pisau, satu senjata mainan plastik berbentuk revolver, satu botol plastik, satu mercon pelontar, serta 10 lembar tripleks dan seng yang digunakan sebagai tameng.
Sementara itu, dari kelompok Jor-Joran ditemukan lima botol yang diduga merupakan bom molotov, satu petasan, gulungan kain yang diduga digunakan untuk membuat sumbu bom molotov, serta delapan lembar tripleks dan seng sebagai tameng.
Pertemuan kedua dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, polisi kembali meminta keterangan tokoh dari kedua kelompok dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari kelompok Lonner, menemukan satu bilah parang, satu tombak besi, satu ketapel, serta sembilan anak panah atau busur. Adapun dari kelompok Jor-Joran, ditemukan satu bilah parang, 31 anak panah atau busur, enam batang kayu atau bambu, serta dua ketapel.
Polda Sulsel selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan penyelidikan dan profiling guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencegah konflik kembali terjadi.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah adanya surat pernyataan dari kedua kelompok untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.
Kapolda Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pemerintah setempat, serta keluarga, untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkelahian kelompok.
Kapolda juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Sulsel terus mendorong langkah preventif dan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan masyarakat serta penguatan sinergi bersama seluruh pihak terkait.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, perkelahian kelompok, atau membutuhkan bantuan kepolisian juga diimbau segera menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian.
(Umar)
