TNI/POLRI

KAPOLDA DAN WAKAPOLDA KEPRI TURUN LANGSUNG ATUR LALU LINTAS, WUJUDKAN RUANG PUBLIK YANG AMAN

 

 

BATAM, fokustime.id– Terkait Program Quick Wins Kapolri Nomor 1 tentang menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., bersama Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas di Bundaran Kabil dan Bundaran Taiwan, Punggur, Kota Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut merupakan bentuk pelayanan langsung Polri kepada masyarakat, khususnya pada pagi hari saat aktivitas dan mobilitas warga meningkat. Kapolda Kepri melaksanakan pengaturan di Bundaran Kabil, sedangkan Wakapolda Kepri melakukan kegiatan serupa di Bundaran Taiwan, Punggur, bersama personel Ditlantas Polda Kepri.

 

Kehadiran pimpinan Polda Kepri di tengah aktivitas masyarakat menegaskan komitmen Polri untuk memastikan ruang publik, termasuk jalan raya dan persimpangan, dapat digunakan secara aman, tertib, dan nyaman. Pengaturan lalu lintas juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

 

Melalui kegiatan ini, Polda Kepri mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas melalui kehadiran petugas yang responsif dan humanis. Pelayanan di lapangan diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

Polda Kepri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Dukungan dan kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib serta ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam.

 

(Umar)

Exit mobile version