TNI/POLRI

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

 

 

Fokustime.id – Morowali, 26 Mei 2026 — Kehilangan paspor masih menjadi salah satu kendala yang kerap dialami masyarakat, khususnya bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, *Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengurusan penggantian paspor sesuai prosedur yang berlaku*. Penggantian paspor hilang dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan serta mengikuti proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain *KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, surat laporan kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi paspor lama apabila masih tersedia*. Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan wawancara terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat menjaga dokumen perjalanan dengan baik karena paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting. Menurutnya, pelayanan keimigrasian hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan secara aman dan tertib. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan paspor di tempat aman dan segera melaporkan apabila terjadi kehilangan. Penggantian paspor hilang tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, *Yusva Aditya* menegaskan bahwa pengurusan paspor hilang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dikenakan biaya beban atas kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau keadaan kahar lainnya, pengenaan biaya beban dapat dikecualikan dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dokumen perjalanan saat bepergian. Menurutnya, edukasi terkait pentingnya menjaga paspor perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa paspor merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi resmi dari imigrasi guna memperoleh informasi yang akurat terkait pelayanan keimigrasian.

(Umar)

Exit mobile version