Daerah

IMIP Diduga Serobot Lahan Mantan Kades Fatufia

Morowali, fokustime.id – PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dituding lakukan penyerobotan lahan milik warga bernamAa Simon Abdul Rasid di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Simon Abdul Rasid selaku pemilik lahan, konflik lahan ini muncul, ketika pihaknya mengetahui bahwa perusahaan tersebut, mulai melakukan pembangunan gedung lima lantai dilokasi . Dimana pembangunan untuk kepentingan perusahaan tersebut, sebagian bangunannya sudah memasuki atau menyerobot lahan miliknya.

“Ketika mengetahui bahwa ada penyerobotan lahan milik saya pribadi, saya pun langsung menyampaikan teguran secara langsung dan menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan sebelum ada penyelesaian atas lahan tersebut,” ungkap Mantan Kades Fatufia periode 2006-2012.

Sudah kurang lebih 9 bulan konflik lahan ini berlangsung, sejak awal juni 2025, namun hingga saat ini sudah akhir februari 2026, belum juga ada penyeleisaian dari pihak perusahaan. Simon selaku pemilik lahan berharap, agar pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyeleisaikan persoalan lahan tersebut.

“Saya menyayangkan IMIP justru sebaliknya. Melaporkan saya, mulai dari tingkat Rt, Kepala Desa, Camat, Danramil, polsek dan Polres untuk memaksakan kehendak untuk melakukan perampasan lahan miliknya. Tapi Alhamdulillah, setelah dilakukan investigasi kebenaran berada dipihak saya,” beber Simon, Senin, 02 Maret 2026.

Simon mengingatkan, PT. IMIP jangan, sekali-kali lupa sejarah awal. Yakni PT. Bintang Delapan Mineral (BDM), yang kini telah melahirkan PT. IMIP. Awal kehadiran PT. BDM, berbagai penolakan terjadi dari 12 desa di Bahodopi. Hanya, Fatufia yang antusias menerima kehadiran investasi kala itu.

“Saya pun punya kontribusi atas kehadiran perusahaan raksasa itu, karena sejak tahun 2007 BDM Hadir di Morowali dan saat itu saya masih menjabat sebagai Kades Fatufia dan sekarang menjabat Kades Laroue di Bungku Timur,” tandasnya.

Abd. Rahman Andi Masse dari Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) mendesak agar pihak perusahaan PT. IMIP untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian lahan dengan melakukan pembayaran lahan milik Simon Abd Rasyid.

“Apalagi pemilik lahan ini, adalah orang yang pernah sedikit banyaknya memberikan kontribusi terhadap keberadaan perusahaan IMIP itu sendiri,” imbuhnya.

(Wardi)

Exit mobile version