Daerah

Hati-Hati! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

 

Fokustime.id – Banggai, 29 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau kepada seluruh masyarakat pemohon paspor agar segera mengambil paspor yang telah selesai diproses. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan akan dibatalkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, mengingatkan seluruh pemohon paspor agar segera mengambil dokumen paspor setelah dinyatakan selesai diproses. Paspor umumnya dapat diambil setelah melewati beberapa hari kerja sejak selesai proses pengambilan foto biometrik dan wawancara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon agar segera mengambil paspor tepat waktu. Hal ini penting agar tidak terjadi pembatalan permohonan serta untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara,” ujar Yusva Aditya

Hal tersebut juga didukung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam pengurusan dokumen keimigrasian sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai tetap membuka layanan pada tanggal *31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026*, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pengambilan paspor yang telah selesai.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi permohonan paspor melalui kanal resmi Imigrasi Banggai dan mengambil paspor pada jam layanan kerja dengan membawa bukti permohonan serta identitas diri yang sah.

(Wardi)

Exit mobile version