Banggai, fokustime.id – Seorang pria berinisial RA (36), warga Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai atas dugaan pencurian barang elektronik berupa Televisi.
Dimana Direktorat Sekolah Dasar (SD) melalui program digitalisasi pembelajaran tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana pembelajaran berupa Televisi sebanyak 38 TV dan 34 Briket ke Kota Bitung, Sulut, via Pelabuhan Tangkiang, Banggai.
Kejadian terjadi pada Kamis, (23/10/2025) dimana saat itu, sang sopir bernama Hirson usai dari Pelabuhan Tangkiang, Kintom singgah beristirahat di Kawasan KM 5 Luwuk.
Kemudian ia mendapatkan telepon dari seseorang untuk menurunkan 15 unit TV dan dijemput oleh terduga RA menggunakan mobil Pic Up DN 8282 NH. Setelah di cek kembali oleh Hirson bahwa dari 15 unit TV tersebut hanya tersisa 11, sedangkan 4 lainnya hilang.
Atas insiden ini, pelapor Rahmat Alapia (38) warga Kelurahan Hanga-hanga mengalami kerugian sebesar Rp. 128 Juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kompleks Bukit Halimun, tanpa perlawanan, bersama barang bukti 4 buah TV 75 inci merk Hisense.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatannya. Kami masih lakukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap Tio kepada awak media.
(Umar)












