KNDARI, SULTRA ,fokustime.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika. Pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram di Bandara Udara Halu Oleo Kendari. Dalam operasi senyap tersebut, seorang pria berinisial IF usia 28 tahun yang berasal dari Aceh berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sultra pada tanggal 20 Oktober 2025 mengenai akan adanya orang yang rencana penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kendari. Pelaku diketahui menggunakan penerbangan dengan rute Padang-Jakarta-Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258).
Mendapat informasi krusial tersebut, Pada tanggal 23 Oktober 2025 Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera menyusun strategi dan bergerak menuju Bandara Halu Oleo sekitar pukul 18.00 WITA. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo untuk melakukan pemantauan ketat. Sekitar pukul 19.15 WITA, setelah pesawat mendarat dan penumpang turun, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IF.
Setelah dilakukan penggeledahan bersama dengan pihak Lanud Halu Oleo dan Aviation Security (Avsec) Bandara Halu Oleo Kendari, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku. Total ditemukan 12 kantong plastik putih bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2.030,8 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi: satu unit ponsel Oppo A16 beserta kartu SIM, 12 potong celana jeans yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas, koper Polo tempat penyimpanan sabu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Irfandi, serta dua boarding pass penerbangan (Padang-Jakarta dan Jakarta-Kendari).
Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., membebarkan kejadian tersebut.
“iya benar kami telah mengamankan lelaki beinisial IF yang kami amankan di bandara Halu Oleo dan Barang Bukti Narkotika jenis sabu Seberat 2.030,8 Gram” ujar Kombes Pol. Alam Kusuma saat ditemui di kantor BNNP Sultra.
Dan dari hasil introgasi tersangka mengaku
1. Bahwa yang bersangkutan membawa Narkotika jenis Shabu dari Kota Medan Sumatera Utara transit Jakarta menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan pesawat Super Air Jet;
2. Bahwa tas koper yang berisikan Narkotika jenis Shabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan Sumatera Utara;
3. Bahwa yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang dia kenal bernama F;
4. Bahwa tas Koper yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut diantar ke Kota Kendari dan setibanya di Kota Kendari akan ada orang yang akan datang mengambil tas koper tersebut;
5. Bahwa sdr. IFD alias IF mengetahui bahwa tas koper yang dibawanya berisi 12 paket Narkotika jenis Shabu;
6. Bahwa yang bersangkutan dijanjikan oleh sdr. F akan diberi upah yang banyak tanpa disebutkan jumlah nominalnya apabila berhasil membawa Narkotika jenis Shabu tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan saat ini sdr. IFD alias IF baru diberikan uang sebanyak Rp.3.100.000,- untuk uang saku selama perjalanan;
7. Bahwa yang bersangkutan dari Aceh menuju ke Kota Medan menggunakan mobil bus, selanjutnya dari Kota Medan berangkat ke Kota Padang menggunakan kendaraan mobil travel. Di Kota Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau yang bersangkutan naik pesawat Super Air Jet transit Jakarta menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Bahwa modus operandi yang dimainkan adalah dengan memasukkan 12 (duabelas) sachet plastik ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu diselipkan ke dalam lipatan celana sebanyak 12 lembar celana jeans dan dikemas rapi dalam sebuah tas koper.
Pelaku kini diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IF diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagn hukuman pidanan Mati, Penjara Seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 (Enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh ) Tahun, mengingat barang bukti yang diamankan tergolong dalam jumlah besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.
Dalam pengungkapan kasus ini BNNP Sultra telah berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tenggara dari Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 14,210 ( Empatbelas ribu dua ratus sepuluh ) Orang dengan nilai shabu kurang lebih 3 Milyar dengan asumsi 1 gr @ Rp.1.500.000.
BNNP Sultra juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Sultra sebagai pintu masuk peredaran barang haram.
(Umar)












