Tambelang, Fokustime.id – Kuasa hukum Cahari, Erman, S.H.,CCD mengatakan kepada rekan – rekan media online, bahwa Laporan Polisi di Polsek Tambelang perihal dugaan pasal 378 KUHP Pidana, sudah merucut pada pemanggilan saksi.
Laporan Polisi (LP) yang sudah dibuat pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan klien atas nama Cahari tentang dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 Kuhp, yang terjadi di Kp .Pengarengan Poncol, Ds. Sukajaya, Kec. Sukawangi, Kab. Bekasi, sudah masuk pemanggilan saksi, “ujar Erman, S.H,. CCD pada media fokustime.id (21/10/2025).
Klien kami atas nama Cahari adalah korban dugaan penipuan pasal 378 KUHP, untuk itu kami selaku kuasa hukum akan terus mendampingi tentang Laporan di wilayah hukum Polsek Tambelang dengan Nomor Laporan; STTLPDUAN/03/VIII/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ.
“Erman, S.H, CCD., selaku kuasa hukum dari saudari Cahari menyampaikan bahwa kami sudah melayangkan surat somasi ke-1, dan somasi ke-2 terhadap (KD), namun sampai hari ini belum ada etikad baik dari beliau dalam surat somasi yang sudah kami layangkan pada tanggal 11 Juli 2025 dan 04 Agustus 2025.
Akibat surat somasi kami tidak di indahkan oleh yang bersangkutan maka kami selaku kuasa hukum dari saudari Cahari, melaporkan kejadian tersebut ke wilayah hukum Polsek Tambelang.
Kami juga berharap kepada penyidik Polsek Tambelang khususnya yang menangani permasalahan hukum kasus klien kami, agar laporan kami di proses semaksimal mungkin dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor; Mistarno, BM