Bekasi, Fokustime.id – Kuasa hukum Erman, S.H,.CCD, mendatangi kantor Polsek Tambelang untuk mendampingi kliennya dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi perihal kasus dugaan pasal 378 Kuhp, bahwa undangan tersebut dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2025.
Undangan klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh penyidik Polsek Tambelang, yang telah dijadwalkan pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 Wib, untuk menghadiri para pihak, baik pihak pelapor dan terlapor.
Bahwa undangan tersebut mangacu pada Laporan Pengaduan terhadap laporan klien kami alias (MR) dugaan tindak pidana Penipuan yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2025, dan surat perintah penyelidikan nomor; Sp.Lidik/14/III/Res.1.24/2025/Sek.Ti pada tanggal 19 Maret 2025.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudara (MR), akan mendampingi klien kami agar semua persoalan yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Tambelang dapat berjalan sesuai harapan, “ujar Erman, S.H,.CCD. Pada media online fokustime.id, (17/10/2025).
“Masih kata Erman, S.H,.CCD, semua permasalahan terkait menyangkut dugaan pasal 378 Kuhp, akan kita serahkan kepada penyidik Polsek Tambelang, dan kami berharap laporan klien kami mulai dari Penyelidikan menjadi tahap penyidikan, “ujarnya.
“Setelah para pihak dipanggil kita berharap ada titik terang agar pihak penyidik Polsek Tambelang dapat mengambil sikap sesuai SOP di kepolisian.
Editor: Mistarno, BM