Banggai,fokustime.id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama-sama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak Alda Londo (16) mengalami luka cakar pada bagian wajah dan punggung belakang serta sesak dan luka pada pipi sebelah kanan.
Dikatakan IPDA Fendik, bahwa tersangka adalah ibu rumah tangga inisial MA (45) warga kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban disuruh ibunya untuk menjual gurita kepada pengepul yang berjarak 50 meter dari rumah mereka.
Sesampainya disana, korban dihampiri dua perempuan yakni FA (18) dan LI (19) dan langsung menganiaya secara bersama-sama hingga korban dalam kondisi lemas dan kesakitan.
Selanjutnya, saat korban hendak dibawa oleh paman dan ibunya untuk melaporkan peristiwa yang terjadi ke Mapolres Banggai, datanglah tersangka MA dan anaknya LI, kembali menganiaya korban.
“Tersangka ada tiga orang yang merupakan Ibu, Anak dan Tetangga korban. Untuk LI dan FA sudah terlebih dahulu di tahap II,” sebut Kanit PPA.
MA disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Umar)
