Daerah

Dugaan Aktivitas Galian C Tak Berizin di Wonopringgo Disorot, Warga Desak APH dan Pemerintah Turun Tangan

 

 

​PEKALONGAN, fokustime.id— Aktivitas penambangan tanah/batuan yang diduga merupakan galian C di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memicu keprihatinan masyarakat. Berdasarkan dokumentasi lapangan bertanggal 25 Agustus 2026, kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat dan armada dump truck terlihat masih aktif beroperasi.

 

​Meski Wonopringgo masuk dalam kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai tata ruang daerah, keberadaannya tidak serta-merta melegalkan pengerukan tanpa izin. Publik kini mempertanyakan kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta dokumen pengelolaan dampak lingkungan di lokasi tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TSR sebagai penguasai lahan dan dikoordinir oleh SKL. Namun, informasi ini masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

​Dampak Lingkungan dan Ancaman Bencana

Masyarakat mengkhawatirkan pengerukan tanah yang membentuk tebing tinggi tanpa reklamasi memadai berpotensi memicu erosi, sedimentasi, hingga tanah longsor. Kekhawatiran ini beralasan mengingat BPBD Kabupaten Pekalongan telah memetakan Wonopringgo–Kedungwuni sebagai wilayah rawan bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan longsor).

 

​Selain ancaman bencana, lalu lalang armada pengangkut material turut mengganggu warga. Polusi debu saat cuaca kering dan jalan licin akibat ceceran tanah saat hujan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengelola didesak untuk melakukan pengendalian debu, pembersihan jalan, dan pengaturan lalu lintas armada.

 

​Tuntutan kepada APH dan Instansi Terkait

 

Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh tanpa menunggu terjadinya bencana. Pemeriksaan diharapkan mencakup:

 

​Legalitas dan kesesuaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

​Dokumen dan persetujuan lingkungan serta rencana reklamasi lahan.

 

​Batas area, kedalaman pengerukan, dan sistem pengelolaan air/sedimentasi.

​Dampak lalu lintas armada terhadap fasilitas umum dan keselamatan warga.

 

​Jika ditemukan pelanggaran regulasi pertambangan maupun perlindungan lingkungan, warga mendesak adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, pemerintah setempat, dan APH masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi resmi.

(Tim)

Exit mobile version