Kota Bandar Lampung, fokustime.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung langkah tegas Polda Lampung di bawah komando Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H atas tindakan dalam menutup tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang merusak lingkungan dan menghilangkan pendapatan negara
Dalam keterangan persnya, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD selain memberikan dukungan juga mengapresiasi terhadap penegakan hukum oleh Kapolda Lampung.
“Terkait dengan penutupan tambang emas ilegal tentunya selain memberikan dukungan atas langkah tegas Bapak Kapolda Lampung, kita juga patut memberikan apresiasi terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum atas pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan”, kata Seno Aji pada Jumat (13/3/2026).
Seno Aji juga meminta kepada Polda Lampung khususnya Direktorat reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) untuk terus bertindak tegas tanpa ragu terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kita mendorong Polda Lampung melalui Dirkrimsus untuk terus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap PETI yang telah banyak merugikan baik lingkungan maupun keuangan negara triliunan rupiah, selain itu juga menyebabkan rusaknya ekosistem, maka sepatutnya seluruh PETI yang ada di Lampung harus ditindak tegas melalui penegakan hukum”, jelas sosok yang dikenal low profil dan sederhana.
Tidak berhenti disitu, Seno Aji juga berharap kepada Polda Lampung untuk menindak oknum yang diduga menjadi backing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Diakhir keterangannya, Seno Aji menilai tindakan Polda Lampug sebagai momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku secara ketat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melalui Dirkrimsus berhasil membongkar praktik PETI atau illegal mining yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan.
Dalam tindakannya, Polda Lampung mengamankan 24 orang dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H didampingi Brigjen TNI Andrian Susanto, S.IP, M.Han. M.I.Pol, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan kolonel Cpm David Medion, S.I.P, M.H.I dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026).
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar. (*)
