Daerah

DPD PEMUDA LIRA KONKEP DESAK PEMDA KONKEP MEYIKAPI DENGAN BIJAK POLEMIK ROMPON DI WAWONII TENGGARA

 

 

KONAWE KEPULAUAN, fokustime.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lira Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) angkat bicara mengenai polemik rompong yang tengah terjadi di Kecamatan Wawonii Tenggara. Pemerintah daerah setempat diminta untuk segera turun tangan dan mengambil langkah solutif yang bijaksana.

 

Sorotan utama ini datang langsung dari Bendahara Umum DPD Pemuda Lira Konawe Kepulauan, Priawan. Ia mendesak agar Pemda Konkep menaruh perhatian serius dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

 

Dalam pernyataan resminya, Priawan menegaskan bahwa Pemda Konkep harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, kebijakan yang diambil nantinya tidak boleh mengorbankan mata pencaharian warga, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

 

“Kami meminta Pemda Konawe Kepulauan agar menyikapi persoalan polemik rompong ini dengan bijak. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan kita,” ujar Priawan.

 

Dari perspektif ekonomi, Priawan menjelaskan bahwa roda perekonomian masyarakat di sektor pertanian saat ini sedang terpuruk akibat dampak kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat mayoritas masyarakat dan daerah kini sangat bergantung pada komoditas sektor perikanan dan kelautan sebagai penopang hidup utama. Jika polemik penempatan dan pemanfaatan rompong ini tidak dikelola dengan baik, ketidakpastian pendapatan nelayan tradisional akan semakin memperparah krisis daya beli masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

 

Sementara dari sisi hukum, Pemda Konkep bersama instansi terkait perlu hadir berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45/2009) serta aturan teknis Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021 jo. Permen-KP Nomor 36/2023 mengenai tata cara penempatan rumpon.

 

Secara lokal, langkah penyelesaian ini wajib diselaraskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep 2021-2041 yang memandatkan visi penataan ruang wilayah sebagai “pulau ramah lingkungan” yang berwawasan lingkungan dan menyejahterakan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan, guna menjamin pelibatan serta pemberdayaan kelompok masyarakat nelayan lokal dalam resolusi konflik ini. Aturan-aturan ini harus dijadikan acuan formal untuk memberikan kepastian hukum, menghindari benturan regulasi, serta mencegah konflik horizontal antar-nelayan di lapangan. Langkah hukum yang solutif melalui musyawarah mufakat dinilai jauh lebih efektif untuk memastikan hukum tetap berpihak pada asas keadilan bagi nelayan kecil lokal.

 

Sebagai daerah yang wilayahnya dikelilingi perairan, Priawan menilai Pemda Konkep semestinya memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan masyarakat nelayan. Sektor hasil laut merupakan urat nadi perekonomian yang menjaga daya beli masyarakat di tengah hantaman krisis ekonomi saat ini.

 

Di akhir pernyataannya, Priawan berharap Pemda Konkep tidak menutup mata dan segera memfasilitasi ruang dialog yang sehat guna menyelesaikan polemik rompong ini secara damai, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil.

(Erik)

Exit mobile version