TNI/POLRI

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Kasus Sabu 16,43 Gram di Kendari, Seorang Wanita Diamankan

 

Kendari ,fokustime.id– Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 16,43 gram, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra. Seorang perempuan berinisial AP (23) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H.

Awalnya, tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di area belakang rumah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan bekas makanan ringan dan bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. dengan metode sistem tempel, yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena saat diamankan tengah menyimpan dan menyediakan sabu siap edar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Umar)

Exit mobile version