Fokustime.id – Maros, 16 Mei 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros digugat secara moral oleh aktivis lingkungan karena diduga menjadi dalang utama di balik alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan subsidi di Bumi Salewangang Emas, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.

Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), Hamzah, menuding keras bahwa Dinas PUPR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar izin pembangunan perumahan di atas lahan pertanian aktif dan rentan banjir.
“Dinas PUPR bukan sekadar lalai, tapi telah ikut andil dalam membunuh masa depan pertanian dan mengorbankan warga yang membeli rumah di lokasi yang jelas-jelas tidak layak huni. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini kejahatan tata ruang,” kecam Hamzah.
Menurutnya, lahan tersebut secara kasat mata masih berupa sawah aktif dan tergenang air saat musim hujan. Namun entah bagaimana, Dinas PUPR justru memberi lampu hijau melalui rekomendasi teknis kepada pengembang. “Ini bukti nyata bahwa proses rekomendasi di PUPR sudah dicemari kepentingan bisnis, bukan lagi kepentingan publik,” ujarnya geram.
Hamzah menyebut bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ia bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya unsur suap dan gratifikasi dalam proses perizinan.
“Jangan cuma pengembang yang dituding, Dinas PUPR-lah pintu awal dari kehancuran ini. Jika mereka tidak memberi rekomendasi, tak akan pernah ada perumahan berdiri di atas sawah,” tambahnya.
PHLH juga meminta Bupati Maros untuk segera mencopot pejabat yang terlibat dan membekukan seluruh izin perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif. Jika tidak, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.
“Maros harus diselamatkan dari mafia tata ruang. Cukup sudah sawah diganti tembok, cukup sudah warga dibohongi dengan rumah murah tapi penuh risiko,” tutup Hamzah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Maros belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
(LLGg)