Uncategorized

Diduga Personel Polsek Medan Kota, Halangi Wartawan Saat Peliputan

 

Medan.fokustime.id_sumut
Seiring kemajuan di jaman digitalisasi , kerap sekali muncul di media sosial ke arogansi dari oknum Polisi Republik Indonesia. Kali ini terjadi lagi di Medan diduga oknum polisi personel Polsek Medan Kota, berinisial Aipda P. S, menunjukan ke arogansi nya ke salah satu wartawan Media Siber Nusantara (MSN) online. Medan ,Jum’at malam 14 februari 2025 .

Hal ini , seyogyanya tak pantas untuk ditiru. Selaku oknum polisi, seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat bukan malah sok jagoan melarang apa lagi membentak – bentak wartawan saat bertugas melakukan peliputan . Superioritas seharus nya ditunjukkan saat awak media sedang mengambil poto/video di saat ada kendaraan yang terjaring Razia Operasi Keselamatan Toba 2025, kejadian nya tempat di Jalan SM Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota .

Ironisnya kejadian di depan umum , wartawan di permalukan, jelas ketidak Profesional ditunjukkan oleh Oknum Polisi yang bertugas sat itu . Menurut
keterangan Jaka Satria wartawan yang dilarang meliput ,sebelumnya JK sudah meminta izin kepada Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK,MH., serta untuk meliputi saat Operasi Keselamatan Toba 2025 saat berjalan yang digiatkan Polsek Medan Kota dan Satlantas Polrestabes Medan .

Kronologis , ketika itu JK mengambil Video Kendaraan Bermotor yang sedang ditilang Polisi Satlantas Polrestabes Medan, ujuk – ujuk Aipda P Simanjuntak ” menegur dengan nada tinggi ” mengapa kau memvideokan kegiatan ini ? di jelaskan JK bahwa dirinya adalah wartawan yang bertugas meliput Razia Operasi Keselamatan Toba 2025 , dan sebelumnya sudah minta izin kepada Kapolsek .” Ucap JK .

Lalu Aipda P.Simanjuntak mengatakan kami ngak masalah , tidak sampai disitu langsung Aipda P. Simanjuntak menghampiri Kapolsek Medan Kota, untuk mempertanyakan keberadaan awak media pada Operasi Toba 2025 .
Dalam rekaman vidio terhadap media jelas Kapolsek ,JK sebelumnya sudah izin kepadanya . disimpulkan JK , tindakan oknum Polsek Medan Kota tidak bisa dibenarkan , dimana tugas utama Wartawan adalah menyajikan berita yang real dan fakta .

Masi JK , Sesuai ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai pengertian wartawan. Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik ,Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi . Informasi tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, data, dan grafik . Kegiatan jurnalistik dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia . “Jelas JK .

Atas kejadian Ini , JK akan teruskan kepada Kapolda sumut Irjen POL Whisnu Hermawan Februanto, SH, SIK., dimana tindakan oknum Polsek Medan Kota, tidak dapat mencerminkan selaku Pengayom masyarakat dimana Selogan Polri “PERSISI” tegas Jaka Satria . Dengan kejadian ini hendaknya kita sama belajar saling menghargai masing – masing pada profesi kita , tentunya agar tidak terulang kejadian yang sama .(Tim_Red)

Exit mobile version