Kendari, fokustime.id– Seorang pria yang diduga merupakan oknum pegawai Lapas Kendari dikabarkan terlibat keributan di Rumah Makan Sari Laut Doa Ibu Dua yang berada di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, insiden bermula saat seorang pelanggan berinisial U sedang menikmati makanan yang telah dipesannya. Tidak lama kemudian, dua pria berambut cepak datang dan diduga menghampiri korban hingga terjadi adu mulut.
Korban mengaku merasa diintimidasi dan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan saat sedang makan. Ketika mempertanyakan identitas kedua pria tersebut, salah seorang di antaranya disebut sempat mengaku berasal dari POM.
Merasa tidak ingin memperkeruh suasana, korban berupaya meredam ketegangan dan mengajak menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, menurut pengakuan korban, salah seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ahmad menolak upaya tersebut sehingga adu argumentasi terus berlanjut.
Korban menjelaskan, perselisihan diduga dipicu oleh suara tempat tisu yang terbentur meja saat dirinya mengambil tisu. Korban menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja. Meski demikian, pria berambut cepak mengaku bernama Ahmad tersebut disebut tetap menghampiri korban dan diduga mengajaknya berkelahi.
Ketegangan berlanjut hingga ke luar rumah makan. Dalam situasi tersebut, kedua pria itu kemudian akhirnya mengaku sebagai pegawai Lapas Kendari. Salah seorang di antaranya bahkan disebut mempersilakan korban untuk melaporkan tindakannya kepada pimpinan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung karena dinilai telah mengganggu kenyamanan di rumah makan.
Menanggapi kejadian itu, sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara, termasuk Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas (KOMPAS), mengecam dugaan tindakan arogan tersebut. Mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi apabila terbukti terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Lapas Kendari untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Erik)
