Maros, Sulsel,fokustime.id – Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dilaporkan ke Polres Maros atas dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Laporan ini resmi teregister di SPKT Polres Maros pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan Nomor: LP/B/150/V/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di rumah pelapor yang berada di Dusun Arra, Desa Tompobulu. Terlapor disebut datang ke rumah pelapor untuk menjemput anak pelapor atas permintaan ibunya, namun di saat itulah dugaan pelecehan fisik terjadi.
Saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, IPDA Rahmatia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah memulai proses penyelidikan.
“Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. Saat ini kami masih menunggu hasil pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial. Semua tahapan kami jalankan sesuai SOP yang berlaku dalam penanganan kasus anak,” ujar IPDA Rahmatia, Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, Amir Kadir, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses hukum agar tidak memberi celah bagi terlapor untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.
“Kami menghargai langkah cepat yang sudah dilakukan oleh Polres Maros, namun kami juga mendorong agar kasus ini tidak berlarut-larut. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, keterlambatan proses bisa membuka potensi terlapor menghindari proses hukum. Kita mengacu pada Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang jelas mengatur sanksi bagi pelaku,” ujar Amir Kadir.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memperhatikan perlindungan terhadap korban anak dan mempercepat proses pengumpulan bukti-bukti.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif oleh Unit PPA dan di bawah koordinasi lintas instansi, termasuk DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Catatan Redaksi: Dalam rangka melindungi hak dan masa depan korban, redaksi tidak menyebutkan identitas anak maupun detail sensitif lainnya. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan korban.
(Umar)
