MAROS,fokustime.id – Dugaan praktik manipulasi status lahan mencuat di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Kali ini, sorotan publik tertuju pada lahan subur di sekitar Perumahan Racita Park 2, yang diduga sengaja ditimbun hanya sebagian, sehingga menimbulkan kesan bahwa lahan tersebut tidak produktif.

Padahal, kondisi sekitar menunjukkan sebaliknya. Lahan di sekelilingnya terlihat sangat subur dan ditanami padi oleh warga. “Lihat sendiri, padi di sebelahnya sangat subur. Yang ditimbun itu hanya bagian yang dekat dengan proyek perumahan. Ini cara lama untuk seolah-olah membuatnya tampak tidak produktif,” ujar Zakir, warga sekitar yang juga aktif memantau kondisi tata ruang di wilayah Mandai.
Hal senada disampaikan Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, yang menilai hal ini sebagai modus untuk membuka jalan alih fungsi lahan secara tidak sah. Ia menduga praktik ini dilakukan agar lahan yang seharusnya dilindungi sebagai lahan pertanian dapat dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman secara bertahap dan terselubung.
“Ini patut didalami oleh pemerintah. Lahan sawah yang ditimbun setengah dan dibiarkan terbengkalai biasanya akan dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa tanah tersebut tidak produktif, padahal kenyataannya sangat subur,” tegas Amir.
Amir menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), khususnya Pasal 44, disebutkan bahwa pelaku alih fungsi lahan pertanian secara tidak sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mewajibkan adanya izin alih fungsi yang jelas dan berdasarkan analisis kesesuaian lahan serta peruntukannya.
“Jika terbukti ada penimbunan untuk memuluskan alih fungsi, itu sudah masuk dalam pelanggaran administratif bahkan bisa berujung pidana,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi. Warga dan aktivis mendesak Dinas Pertanian dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan potensi alih fungsi lahan ilegal.
(LLGg)