Berita

Demo Di Kejagung, Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Konawe Utara Senilai Rp. 2 Miliar Lebih.

 

Kendari, fokustime.id – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Konawe Utara resmi di bawa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 2/2.

Kasus tersebut di beberkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung hari ini.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi awal kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Dinas PUPR Kab. Konawe Utara.

Adapun tipikor yang dimaksud, kata Hendro, berkaitan dengan 23 proyek peningkatan jalan di Kab. Konawe Utara TA 2024 lalu. Sementara taksiran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2. 6 Miliar.

“Datanya jelas, bahwa ada 23 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang diduga bermasalah, akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.6 miliar”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis itu

Selaku putra daerah asal Konawe Utara, Hendro Nilopo mengaku sangat kecewa, sebab melihat kondisi Konawe Utara yang dinilai minim pembangunan justru masih saja ada yang tega melalukan korupsi.

“Gimana Konut mau berkembang pesat, kalau proyek-proyeknya kebanyakan di korupsi”. Pungkasnya dengan ekspresi kecewa

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk menyuarakan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Dengan harapan Kejagung bisa mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Dinas PUPR Konawe Utara.

“Kami harap kasus ini bisa di atensi oleh Kejagung RI, agar selanjutnya Kadis PUPR segera di panggil dan di periksa guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh”. Harapnya

Terakhir pihaknya berjanji, akan kembali mrlakukan aksi demonstrasi susulan jika dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu dari hari ini kasus korupsi di Dinas PUPR Kab. Konawe Utara belum mendapat atensi dari Kejaksaan Agung.

“Biasanya kasus seperti ini di limpahkan ke Kejari atau Kejati di daerah, namun jika dalam waktu 1 minggu dari sekarang belum ada atensi, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar”. Tutupnya

(Umar)

Exit mobile version