Banggai,fokustime.id – Polsek Toili, Polresta Banggai, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam pelaksanaan tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial RA (23) dan AR (28), warga Desa Moilong, diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Toili, Aiptu Syamsuddin K., S.H. dan Brigpol Ajabur, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumbandau Sahata Leo Nardo, S.H., di ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Menurut Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, peristiwa pada Sabtu (29/8) jam 21.00 Wita, dilakukan dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah milik korban berinisial AM (44) yang saat itu dalam keadaan kosong.
Kemudian tersangka RA yang juga merupakan ponakan korban ini masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci, kemudian membuka pintu samping dan mengambil kunci motor yang disimpan di dalam lemari.
Selanjutnya, sepeda motor dikeluarkan melalui pintu samping dengan cara didorong karena kendaraan tersebut tidak terkunci setang.
“Tersangka AR mengawasi situasi dari jarak 200 meter dan mendorong kendaraan menggunakan sepeda motornya menuju Kelurahan Cendana untuk digadaikan,” ungkap Yoga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP.
(Umar)
