Banggai,fokustime.id – Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) melibatkan anak dibawah umur yang diselesaikan dengan cara sidang diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Banggai, Selasa (7/4/2026).
Diversi tersebut dipimpin oleh AIPTU Anwar Salam dan AIPDA Jumasang selaku mediator dan dihadiri petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Luwuk, Pemerintah Desa Sinorang, Pemerintah Desa Gori-gori dan keluarga korban serta tersangka.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia mengungkapkan upaya diversi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/II/2026/SPKT/Sat Lantas/Polres banggai tanggal 8 Februari 2026, untuk penyelesaian diluar peradilan pidana.
“Diversi ini dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, untuk menghindari anak dari masalah hukum,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Kasat Lantas, tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.
“Dari hasil sidang diversi, kedua pihak keluarga saling memaafkan dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, kedua pemerintah Desa yakni Sinorang dan Gori-gori sangat berterimakasih atas kinerja Satlantas Polres Banggai yang telah berhasil mendamaikan pihak korban dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kejadian diketahui terjadi pada Sabtu (7/2) sekira jam 07.00 Wita bertempat di Jalan Umum Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan, tiga orang pelajar yang berusia 17 tahun saling bertabrakan yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia.
(Umar)
