Nasional

Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran Pimpin Laskar Hukum Indonesia yang Resmi Disahkan Kemenkumham

×

Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran Pimpin Laskar Hukum Indonesia yang Resmi Disahkan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, fokustime.id– Perkumpulan Laskar Hukum Indonesia resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0007371.AH.01.07.Tahun 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.

Organisasi ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat yang memiliki rekam jejak panjang di dunia penegakan hukum militer.

Edy Imran lahir pada 19 Juli 1964 dan berasal dari kecabangan Korps Hukum (Chk). Jabatan terakhirnya di TNI adalah Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan Jampidmil.

Pengesahan badan hukum Laskar Hukum Indonesia dilakukan melalui akta notaris Muchlis Pathana, S.H., M.Kn., tertanggal 24 September 2025. Dengan legalitas ini, organisasi tersebut kini sah beroperasi dan memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran menyampaikan bahwa kehadiran organisasi ini akan difokuskan pada penguatan kesadaran hukum masyarakat dan pemberdayaan sumber daya hukum nasional.

“Kami ingin menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta penegakan hukum yang berintegritas,” ujarnya. Minggu (19/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Laskar Hukum Indonesia akan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan responsif terhadap kepentingan publik.

Dengan disahkannya organisasi ini oleh Kemenkumham, diharapkan Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi wadah strategis bagi para profesional hukum dan pemerhati keadilan untuk berkontribusi aktif dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *