Jakarta, fokustime.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi lintas sektor melalui audiensi dengan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian Sosial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Audiensi dipimpin oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang didampingi Deputi Hukum dan Kerja Sama, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Pencegahan, Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi, serta Pelaksana Tugas Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan peningkatan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antarkementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil Survei Nasional BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai sekitar 4,11 juta jiwa, sementara kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia saat ini masih perlu diperkuat agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Selain memaparkan kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Kepala BNN RI juga menyampaikan sejumlah usulan kerja sama, di antaranya pelibatan BNN dalam pemberian rekomendasi pembentukan lembaga rehabilitasi, penguatan pengawasan terhadap standar layanan rehabilitasi, pengembangan program pascarehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan penyalahguna narkotika, serta rencana pengembangan Sekolah Rakyat di kawasan perkantoran BNN Lido sebagai bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menteri Sosial RI menyambut baik berbagai usulan tersebut dan menegaskan bahwa Kementerian Sosial dan BNN memiliki tugas yang saling beririsan dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Kedua instansi sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan rehabilitasi.
Sebagai tindak lanjut, disepakati penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pascarehabilitasi, penguatan dan akreditasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sertifikasi lembaga rehabilitasi, serta integrasi data antarinstansi.
Sebagai bentuk komitmen mempercepat realisasi kerja sama tersebut, Menteri Sosial RI pada kesempatan yang sama berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI guna memperoleh dukungan terhadap penyusunan Nota Kesepahaman lintas kementerian.
Melalui sinergi tersebut, BNN berharap penguatan layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan pendampingan pascarehabilitasi dapat terlaksana secara lebih terpadu sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
(Red)
