TNI/POLRI

Blunder Koordinator PKH Maros Meledak Nasional: Surat Kemensos 290 Jadi Bukti Sri Sesatkan Publik, Tuntutan Evaluasi Menguat

 

Jakarta ,fokustime.id— Kontroversi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Maros kini mencuat ke level nasional. Penyebabnya: pernyataan Koordinator PKH Maros, Sri Marlina, yang bukan hanya dinilai keliru, tetapi dianggap menyesatkan publik dan bertentangan langsung dengan instruksi resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).

Dalam forum resmi yang turut dihadiri lurah, RW/RT, SLRT, pendamping PKH, dan jajaran Dinas Sosial Maros, Sri menyatakan bahwa pendamping PKH “hanya memastikan prosedur penyaluran bantuan berjalan dengan benar,” (26/11) seakan-akan mereka tidak memiliki peran dalam pengelolaan dan verifikasi data. Pernyataan tersebut sontak dipandang sebagai penyimpangan informasi yang serius.

Padahal, Surat Direktorat Jaminan Sosial Kemensos Nomor 290/3.4/DI.01/3/2025 tertanggal 3 Maret 2025 justru menegaskan bahwa SDM PKH memiliki tugas teknis terkait data. Surat itu menegaskan empat poin wajib bagi pendamping PKH:

1. Ground Check kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara langsung di lapangan.

2. Melengkapi variabel Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pembaruan data 2025.

3. Mengecek status KPM aktif maupun nonaktif, termasuk perubahan kondisi sosial ekonomi.

4. Menginput seluruh hasil verifikasi ke sistem SIKS-Mobile sebagai dasar validitas data nasional.

Dengan mandat setegas itu, pernyataan Sri bukan hanya tidak tepat — tetapi berlawanan dengan instruksi pemerintah pusat.

Lebih jauh, Sri menyebut “graduasi” sebagai upaya “bersih-bersih data bansos”, padahal graduasi hanya berlaku ketika kesejahteraan KPM meningkat, bukan pemutusan massal bantuan lintas program. Pernyataan itu dinilai memperkeruh pemahaman publik dan membuka ruang kekeliruan fatal dalam penentuan penerima manfaat.

Kontroversi memuncak ketika Sri mengklaim memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pendamping PKH. Faktanya, mekanisme sanksi sepenuhnya berada di bawah Kemensos, bukan koordinator daerah. Klaim tersebut dipandang berlebihan, tidak berdasar, dan rawan disalahartikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., menilai pernyataan Sri sebagai “bahaya informasi.”

“Bagaimana mungkin seorang koordinator PKH berbicara seolah pendamping tidak terlibat dalam urusan data, sementara Surat Nomor 290 justru menjadikan Ground Check sebagai tugas pokok 2025? Ini bukan sekadar salah — ini menyesatkan,” tegas Amir.

Amir menyebut penyederhanaan tugas pendamping sebagai bukti ketidaksiapan, lemahnya pemahaman kebijakan, dan potensi salah sasaran bantuan yang dapat merugikan keluarga miskin serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.

Bahkan, Amir menilai klaim kewenangan sanksi yang dilontarkan Sri sebagai pernyataan “ngawur dan melebih-lebihkan kapasitas jabatan.”

Amir secara terbuka mendesak Kemensos segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PKH di Maros — terutama terhadap posisi Koordinator PKH Kabupaten Maros, Sri Marlina.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya kesalahan informasi. Ini potensi kegagalan kebijakan. Kami akan membuka opsi pelaporan resmi ke Kemensos bila Sri tidak segera dievaluasi dan diganti,” tegasnya.

Polemik ini kini bukan lagi sekadar miskomunikasi, tetapi mengarah pada indikasi kelalaian kebijakan yang dapat berdampak pada jutaan rakyat miskin penerima PKH. Publik menanti sikap tegas pemerintah pusat — mulai dari klarifikasi resmi, teguran keras, hingga evaluasi jabatan Sri Marlina.

Dalam program sebesar PKH, blunder informasi bukan sekadar kekeliruan teknis. Ia adalah ancaman langsung terhadap akurasi data nasional dan hak sosial warga negara.

Kini, ruang diam pemerintah pusat resmi habis. Wajib ada langkah konkret — termasuk evaluasi dan kemungkinan pencopotan Sri Marlina dari jabatannya.

(Llgg)

Exit mobile version