Banggai,fokustime.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana pemberitahuan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Banggai tertanggal 30 Oktober 2026.
Kegiatan Tahap II dipimpin BRIGPOL Widyawati Pratiwi, S.H. Tersangka berinisial SA (17) warga Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Reza.
Menurut Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, peristiwa terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan. Saat itu korban bersama seorang rekannya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya diduga dihadang oleh sejumlah orang hingga terjatuh dari kendaraan.
“Korban inisial PVR (16) mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan kepala,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melakukan serangkaian proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
(Umar)
