Maros,fokustime.id – Sejumlah titik di ruas jalan poros Maros–Bone yang dikerjakan oleh PT. Lambok Arta Gaya kini mulai mengalami kerusakan serius. Pekerjaan yang baru selesai beberapa bulan lalu itu kini terlihat berlubang, dengan campuran aspal yang mulai berserakan dan terkelupas di beberapa bagian.

Pekerjaan jalan tersebut merupakan bagian dari proyek reservasi jalan nasional yang menghabiskan anggaran sebesar Rp157 miliar dari keuangan negara. Namun kondisi fisik jalan yang belum genap setahun sudah rusak parah, memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21.
Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., menyampaikan keprihatinannya dan menyayangkan kualitas pekerjaan yang menurutnya sangat buruk dan terkesan asal jadi.
“Kami sangat menyayangkan, pekerjaan jalan yang anggarannya tidak sedikit ini belum cukup umur sudah rusak. Ini jelas mencerminkan buruknya pengawasan dan lemahnya kualitas pelaksanaan oleh PT. Lambok Arta Gaya. Jangan karena proyek ini jalan lintas antar kabupaten lalu dikerjakan sembarangan,” tegas Amir Kadir.
Ia menambahkan, kerusakan dini tersebut menunjukkan bahwa campuran aspal tidak sesuai standar. “Aspalnya sudah berserakan, terbongkar, bahkan sudah membahayakan pengguna jalan. Ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” lanjutnya.
Amir menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihaknya akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, hingga Kejaksaan. “Laporan kami dalam proses dan akan segera ditindaklanjuti secara formal. Kami tidak akan tinggal diam melihat keuangan negara digunakan tanpa hasil maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, Amir memaparkan sejumlah dasar hukum yang dapat menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Termasuk juga penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara serta keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara.
Selain itu, Amir menegaskan bahwa kualitas jalan yang buruk dan membahayakan pengguna bisa dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi untuk menjamin keselamatan pengguna. Dalam hal ini, penyedia jasa wajib bertanggung jawab terhadap kondisi jalan selama masa pemeliharaan. Bila terbukti lalai hingga menimbulkan kerugian atau kecelakaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
“Negara bisa dirugikan apabila proyek jalan ini tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayar penuh. Maka harus ada audit, dan bila terbukti, tidak menutup kemungkinan proses hukum dilakukan,” tegas Amir.
Warga yang melintas di jalur tersebut juga mulai mengeluhkan kenyamanan dan keselamatan berkendara. Beberapa titik lubang cukup dalam dan bisa berbahaya, apalagi saat malam hari atau hujan.
Salah satu warga, Qhairil, menyampaikan kekecewaannya secara tegas. “Kami setiap hari lewat di sini, dan kondisinya sudah sangat berbahaya. Ini bukan jalan kampung yang bisa ditambal asal-asalan. Ini jalan nasional, lalu lintas padat, truk besar tiap jam lewat. Harusnya pekerjaan jalan seperti ini tahan bertahun-tahun, bukan cuma beberapa bulan. Pemerintah harus tegas ke kontraktor yang kerjanya asal jadi,” ujarnya.
Sementara itu, ahli teknik sipil Ir. Ramli, juga turut memberikan penilaiannya terhadap fenomena kerusakan dini jalan nasional tersebut. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan teknis yang bisa menyebabkan aspal cepat rusak.
“Kalau kerusakan muncul dalam waktu singkat, besar kemungkinan ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaan, mulai dari ketebalan lapisan aspal, kualitas material agregat, hingga cara pemadatan. Jalan nasional harusnya melalui uji laboratorium berkala. Kalau itu tidak dilakukan secara disiplin, hasilnya bisa seperti ini,” jelas Ramli.
Ia menambahkan bahwa faktor lalu lintas berat bukan alasan utama bila spesifikasi teknis terpenuhi. “Justru jalan poros antar kabupaten memang dirancang untuk kendaraan berat. Jika rusak, itu menandakan desain atau pelaksanaan tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 Maros–Pangkep–Bone. “Selamat siang. Terima kasih Bapak atas atensinya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Maros. Benar Bapak, menjadi perhatian kami, lokasi tersebut masih dalam pemeliharaan Penyedia Jasa dan akan segera diperbaiki. Terima kasih, Pak,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Pihak Kementrian Pekerjaan Umum pun diharapkan segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kerusakan tersebut dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai proyek bernilai ratusan miliar yang kini dipertanyakan kualitasnya.
(LLGg)