Morowali,fpkustime.id – Tidak semua anak berusia 17 tahun ke atas otomatis berhak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku penuh. Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan kewarganegaraan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa masa berlaku paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melampaui batas usia anak tersebut untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.
Dasar hukum ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihannya setelah berusia 18 tahun atau ketika telah menikah. Sementara Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
“Apabila anak berusia 18 tahun belum memilih kewarganegaraan, maka masa berlaku paspornya hanya dapat diberikan hingga usia 21 tahun,” jelas Yusva.
Ia menambahkan, orang tua wajib memastikan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun dengan melampirkan dokumen seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta perkawinan.
Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Banggai dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari kesalahan administratif,” ujar Arief.
Yusva menutup dengan menghimbau masyarakat agar selalu memperhatikan ketentuan kewarganegaraan sebelum mengurus paspor.
“Dengan memahami aturan ini, anak dan orang tua dapat menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” pungkasnya.
(Wardi)