Daerah

Asar Buton Menyoroti dugaan Pelanggaran SOP Karaoke Fangky : Sajam dan Miras Lolos ke Karaoke Fangky, Kelalaian Manajemen Berujung Penikaman di Kendari

Kendari,fokustime.id— Insiden perkelahian berujung penikaman di Karaoke Fangky, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kamaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (28/10/2026), tidak sekadar menyisakan duka bagi keluarga korban. Peristiwa ini membuka tabir kelemahan mendasar dalam sistem pengamanan tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Asar Buton, Ketua Lembaga Advokasi Keadilan Sultra (LAK SULTRA), menyoroti dugaan pelanggaran berat prosedur operasional standar (SOP) yang berujung pada kegagalan perlindungan konsumen.

 

Pertanyaan publik pun mencuat: mengapa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) bisa begitu leluasa masuk ke area karaoke? Menurut analisis hukum Asar Buton, hal itu bukan karena ada perlindungan undang-undang, melainkan akibat dugaan kelalaian manajemen dalam menerapkan protokol keamanan.

 

Lemahnya Skrining dan Potensi Kongkalikong

 

Praktik membawa sajam dan miras ilegal ke dalam karaoke keluarga sejatinya dapat dicegah. Namun, lemahnya body checking dan absennya alat pendeteksi logam di pintu masuk diduga menjadi celah utama. Alasan kenyamanan privasi konsumen kerap dijadikan dalih untuk mengabaikan pemeriksaan ketat.

 

Selain itu, faktor kelalaian internal (human error) turut disorot. Petugas keamanan dinilai tidak jeli, atau jumlah personel tidak berbanding lurus dengan jumlah pengunjung. Asar Buton menyatakan, dalam sejumlah kasus hukum pernah terungkap adanya indikasi keterlibatan oknum karyawan yang diduga membantu menyelundupkan sajam maupun miras dari luar demi keuntungan pribadi. “Inilah titik kritis yang harus diusut aparat penegak hukum,” tegasnya. LAK SULTRA mendesak kepolisian tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar dugaan keterlibatan internal pengelola yang abai terhadap keselamatan publik.

 

Jerat Hukum Pidana dan Tanggung Jawab Perdata

 

Secara hukum pidana, asas pertanggungjawaban bersifat individual. Pelaku utama penikaman dapat dijerat dengan pasal berlapis. Merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, aturan kekerasan ini diatur lebih ketat dengan sanksi yang lebih berat. Menurut Asar Buton, proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan meskipun ada upaya perdamaian dengan korban.

 

Namun, pihak manajemen Karaoke Fangky tidak serta-merta lepas tangan. Meski tidak dapat dijerat dengan pasal penikaman, menurut analisis hukum Asar Buton, manajemen dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 19 UUPK menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian atau cacat fisik yang dialami konsumen akibat kelalaian pelayanan jasa. Membiarkan sajam dan miras lolos ke dalam area hiburan, menurutnya, merupakan bentuk kegagalan menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman.

 

Bagi pengunjung yang nekat membawa sajam tanpa izin, ancaman hukumannya berat. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menetapkan pidana penjara hingga 10 tahun. Alasan “untuk jaga-jaga diri” tidak dapat membebaskan pelaku dari jerat pidana. Sementara itu, membawa miras ilegal ke tempat yang tidak berizin berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur tertib tempat hiburan dan keramaian. DPRD Kota Kendari diketahui tengah menggodok Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai respons atas maraknya peredaran miras ilegal.

 

Desakan Penutupan dan Pencabutan Izin

 

Menurut catatan LAK SULTRA, insiden ini bukan yang pertama bagi Karaoke Fangky. Tempat hiburan tersebut disebut kerap menjadi lokasi masuknya sajam yang memicu kekacauan dan perkelahian. Warga sekitar pun disebut geram dan menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) serta aparat berwenang bertindak tegas.

 

Asar Buton menegaskan, desakan penutupan permanen hingga pencabutan izin usaha bukan tuntutan berlebihan. Jika dalam razia aparat ditemukan pembiaran sajam, peredaran miras ilegal, atau bahkan narkoba, tempat karaoke tersebut dapat disegel dan ditutup permanen. “Penyegelan dan pencabutan izin usaha adalah konsekuensi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti lalai dan mengabaikan keselamatan publik,” ujarnya. LAK SULTRA mendesak Pemda Kendari mengevaluasi menyeluruh izin operasional Karaoke Fangky dan tidak menunggu korban berikutnya jatuh.

 

Upaya Konfirmasi

 

Hingga berita ini diturunkan, Mediasekawan.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen Karaoke Fangky untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas peristiwa serta sejumlah dugaan yang disampaikan LAK SULTRA. Namun, hingga waktu publikasi, pihak pengelola belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila diperoleh keterangan lebih lanjut.

 

Kepolisian kini dihadapkan pada ujian integritas. Keluarga korban menegaskan agar aparat segera menangkap pelaku penikaman dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk oknum pengelola yang diduga membiarkan sajam serta miras masuk ke dalam area karaoke. Masyarakat menanti ketegasan hukum: apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk, atau menjadi titik balik penegakan aturan di sektor hiburan malam Kendari.

 

(Tim)

Exit mobile version