Daerah

Anggota DPRD Konawe Selatan Iksan Angkat bicara persoalan Pemanfaatan Jalan Usaha Tani oleh PT GAP

 

 

Fokustime.id – KONAWE SELATAN, 15 Oktober 2026** — Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sekaligus politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Iksan, angkat bicara terkait polemik pemanfaatan jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga turut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP)..

 

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan status, fungsi, serta dasar penggunaan jalan usaha tani yang selama ini menjadi fasilitas penunjang aktivitas pertanian warga.

 

PT Generasi Agung Perkasa (GAP), perusahaan yang disebut bergerak di bidang pengangkutan bijih nikel dan eksplorasi sumber daya alam, diketahui beroperasi di wilayah Desa Watumbohoti. Aktivitas perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan infrastruktur desa yang peruntukannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya para petani.

 

Jalan usaha tani memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas petani, mulai dari akses menuju lahan pertanian hingga pengangkutan hasil panen. Karena itu, kejelasan mengenai status dan pemanfaatan jalan tersebut dinilai penting agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan di tengah aktivitas investasi.

 

Dalam pernyataan yang beredar di sejumlah media, pihak PT GAP menyebutkan bahwa tidak terjadi pengalihfungsian jalan secara keseluruhan. Perusahaan menyatakan hanya melakukan pemotongan pada bagian jalan tertentu dan mengklaim bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

 

Sementara itu, Kepala Desa Watumbohoti menyampaikan bahwa perusahaan telah membuat jalan *hauling* yang melintasi jalan usaha tani. Ia juga menyebutkan bahwa rapat bersama masyarakat telah dilaksanakan dan penggunaan jalan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap investasi.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, Iksan menilai persoalan jalan usaha tani perlu dilihat bukan hanya dari sisi pengalihfungsian secara keseluruhan, tetapi juga dari perubahan peruntukan dan penambahan fungsi jalan untuk menunjang aktivitas pertambangan.

 

“Jalan usaha tani memang tidak dialihfungsikan secara keseluruhan. Namun, fungsi jalan tersebut kini bertambah. Sebelumnya, jalan itu menjadi penunjang aktivitas pertanian masyarakat, sedangkan sekarang juga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa,” ujar Iksan.

 

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun status aset dan fasilitas desa.

 

“Kami mendukung investasi, tetapi bukan berarti harus mengorbankan aset atau fasilitas desa. Itu dua hal yang berbeda. Jika memang pernah dilakukan musyawarah desa, saya ingin mengetahui seperti apa bentuk kesepakatannya. Sejauh ini, bentuk kesepakatan terkait penggunaan jalan usaha tani tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka,” tegasnya.

 

Menurut Iksan, penggunaan fasilitas desa untuk menunjang kegiatan perusahaan perlu disertai kejelasan mengenai dasar penggunaan, mekanisme persetujuan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan bersikap objektif dalam menyikapi aktivitas investasi di wilayahnya.

 

“Pemerintah desa seharusnya tidak berpihak kepada perusahaan. Ada sejumlah aspek penting yang perlu dipertimbangkan, terutama kepentingan daerah dan masyarakat. Apa urgensinya jalan usaha tani harus menjadi jalur penunjang pertambangan PT Generasi Agung Perkasa? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

 

Iksan menambahkan bahwa investasi di daerah pada prinsipnya dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan terhadap fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.

 

“Kami selalu mendukung investor yang datang ke daerah untuk berinvestasi, memperkuat ekonomi lokal, serta memberdayakan pengusaha lokal. Namun, perlu dipahami bahwa aturan tetaplah aturan dan tidak bisa ditawar-menawar,” katanya.

 

Atas persoalan tersebut, Iksan berharap pemerintah desa tidak sekadar menyampaikan dukungan terhadap aktivitas perusahaan, tetapi juga memberikan penjelasan terbuka mengenai status jalan, hasil musyawarah, serta dasar yang digunakan dalam menyepakati pemanfaatan fasilitas tersebut.

 

Menurutnya, pemerintah desa seharusnya berperan sebagai penengah yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, bukan justru menimbulkan kesan membela salah satu pihak di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.

 

Masyarakat pun diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status dan peruntukan jalan usaha tani tersebut. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, transparansi pemerintah desa, keterbukaan perusahaan, serta kepastian mengenai dasar pemanfaatan jalan menjadi hal penting untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi di tengah aktivitas investasi di Desa Watumbohoti.

(Erik)

Exit mobile version