Kendari, fokustim.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk terlibat langaung memantau dan menyelidiki penggunaan dana jaminan konstruksi serta kompensasi atas penggunaan jalan umum untuk kegiatan haulling PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. ST Nickel Resources selama beroperasi.
Pasalnya, ada beberapa ruas jalan provinsi yang diduga rusak akibat kegiatan haulling tambang PT. MCM dan PT. ST Nickel namun tak kunjung di lakukan perbaikan.
Padahal dana jaminan konstruksi yang telah di serahkan okeh perusahaan pemegang Dispensasi Jalan dalam hal ini PT. MCM dan PT. ST Nickel kepada pemerintah provinsi sulawesi tenggara melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga adalah untuk perbaikan jalan yang rusak akibat lintasan kendaraan tambang.
“Jadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapat Dispensasi Jalan yaitu harus menyetorkan dana Jaminan Konstruksi dan dana Jaminan Kerugian pihak ketiga. Itu sifatnya wajib”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (30/3/26).
Adapun peruntukan dana Jaminan Konstruksi tersebut, kata dia, adalah untuk perbaikan jalan atau konstruksi yang rusak akibat lintasan kendaraan haulling baik dari PT. MCM maupun PT. ST Nickel.
“Duitnya ada, bahkan jumlahnya fantastis. Sehingga jika masih ada jalan yang rusak akibat lintasan haulling dari PT. MCM maupun PT. ST Nickel wajib untuk di pertanyakan kemana dana Jaminan Konstursi itu?”. Tanya Hendro
Lebih lanjut, pemuda yang akrab disapa Egis itu menyebutkan jumlah dana Jaminan Konstruksi dan Jaminan Pihak Ketiga yang di setorkan oleh salah satu perusahaan pemegang Dispensasi Jalan untuk keperluan haulling ore nikel dari Kab. Konawe menuju Kota Kendari.
“Berdasarkan bukti Dispensasi Jalan yang kami miliki, PT. MCM diduga telah menyetorkan dana Jaminan Konstruksi sebesar Rp. 70.095.067.000,00 (Tujuh Puluh Miliar Sembilan Puluh Lima Juta Enam Puluh Tujuh Rupiah) dan Jaminan Kerugian Pihak Ketiga sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”. Terangnya
Ia menambahkan, bahwa jumlah tersebut baru yang di setorkan oleh PT. MCM belum termaksud yang disetorkan oleh PT. ST Nickel Resources.
“Untuk ST Nickel jumlah Jaminan Konstruksi dan Jaminan Pihak Ketiga kami belum tau pasti berapa jumlahnya. Namun kami berasumsi bahwa nilainya tidak akan jauh beda dengan PT. MCM”. Jelasnya
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum bisa terlibat melakukan pemantauan serta penyelidikan atas penggunaan dana Jaminan tersebut, guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang dimaksud.
“Kami minta agar supaya APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan bisa terlibat langsung untuk mengawasi serta menyelidiki penggunaan dana Jaminan Konstruksi dari perusahaan pemegang Dispensasi Jalan kepada Pemprov Sultra melalui Dinas SDA-BM”. Tutupnya
(Rilis)
