KENDARI ,fokustime.id– Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) kembali menggelar aksi demonstrasi dan peliputan Jilid II di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terkait laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SHES).
Aksi lanjutan ini dilatarbelakangi belum adanya tindak lanjut dan transparansi informasi dari Polda Sultra atas laporan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh BEM FH UHO. Hingga saat ini, mahasiswa mengaku belum memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
BEM FH UHO menilai bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, laporan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada tahap penerimaan administrasi, melainkan harus diikuti dengan proses penanganan yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, menegaskan bahwa aksi Jilid II merupakan bentuk keseriusan mahasiswa dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan sekaligus menuntut keterbukaan institusi kepolisian.
“Kami kembali turun ke Polda Sultra karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah kami masukkan sebelumnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian penanganan. Kami meminta Polda Sultra membuka perkembangan laporan tersebut secara transparan dan menjelaskan langkah hukum yang telah dilakukan,” tegas Rimba.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Polda Sultra harus mampu menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya, terlebih ketika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan.
Melalui aksi ini, BEM FH UHO mendesak Polda Sultra untuk segera memberikan informasi resmi mengenai status dan perkembangan laporan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT SHES, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana.
BEM FH UHO menegaskan bahwa aksi Jilid II bukanlah akhir dari pengawalan persoalan ini. Mahasiswa akan terus meminta pertanggungjawaban institusional dan mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
“Sebab transparansi bukanlah bentuk kemurahan hati aparat penegak hukum kepada masyarakat, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan penegakan hukum,” tutup Rimba.
(Tim)
