Daerah

AKSI DAMAI DAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP LAPAS LABUHAN RUKU, LAPAS BANTA TEGASKAN DUGAAN PELANGGARAN ITU TIDAK BENAR

 

 

 

Sumut//fokustime.id

 

Batubara_Menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang menyampaikan mosi tidak percaya serta tuntutan reformasi total terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melalui deklarasi “Piagam Batu Bara”, pihak Lapas Labuhan Ruku menyatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut tidak didukung oleh bukti konkret dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan, Senin (15/6). Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung secara damai dan tertib sebagai bagian dari pelaksanaan hak demokratis masyarakat.

 

Terkait dugaan pertama mengenai adanya peredaran narkoba di dalam lapas, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat praktik peredaran narkoba di lingkungan lapas.

 

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, jajaran Lapas secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam seminggu serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat dalam pelaksanaan razia gabungan. Selain itu, tes urine terhadap petugas dan warga binaan juga secara berkala dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 

Menanggapi dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Lapas Labuhan Ruku menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis melalui petugas pengamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV pada titik-titik strategis.

 

Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Selanjutnya, terkait dugaan pungutan liar, jual beli fasilitas, kualitas makanan yang tidak layak, serta keterbukaan informasi publik, Lapas Labuhan Ruku kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh layanan pemasyarakatan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun layanan lainnya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

 

Selain itu, tidak terdapat perlakuan khusus maupun praktik jual beli fasilitas kepada warga binaan. Untuk pemenuhan hak dasar warga binaan, penyediaan makanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan memperhatikan kualitas bahan makanan, proses pengolahan, serta penyajian yang layak. Informasi terkait kegiatan dan pelayanan juga secara rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan berbagai kanal komunikasi yang tersedia.

 

Sementara itu, mengenai dugaan meninggalnya seorang warga binaan yang menjadi perhatian publik, pihak Lapas menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku. Penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait.

 

Oleh karena itu, Lapas Labuhan Ruku menilai bahwa delapan dugaan yang termuat dalam Piagam Batu Bara tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan hanya berupa dugaan yang belum terverifikasi. Pihak Lapas mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan. Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung pada kesempatan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(gt)

Exit mobile version