KOLAKA, fokustime.id- Keadilan seolah berhenti di meja laporan. Sudah 15 hari, laporan pengeroyokan di Pasar Ikan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, tak menunjukkan perkembangan. Padahal, seluruh dokumen yang dibutuhkan penegak hukum sudah lengkap.

Korban berinisial S (38), warga Pomalaa, mengaku sudah menempuh semua prosedur yang diwajibkan negara. Ia melapor, divisum, dan mengantongi bukti resmi dari kepolisian. Namun hingga Jumat (7/11/2026), ia mengaku belum pernah dipanggil untuk perkembangan kasusnya.

“Saya Sudah Taat Hukum. Saya Melapor Resmi, Saya Visum. Sekarang Saya Tanya, Mana Keadilan Untuk Saya?” ujar S kepada media Liputan6sultra.com.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor: Stpl / B / 908 / X / 2026 / Spkt, tanggal 23 Oktober 2026, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjualan ikan.
Korban mengaku dipanggil untuk bicara empat mata, lalu tiba-tiba dipukul berulang kali di bagian wajah. Saat korban berlari ke tempat jualannya, ia kembali dipukul dari arah depan di bagian belakang kepala. Pemukulan diduga dilakukan oleh dua orang.
Atas kejadian itu, korban menyatakan keberatan dan meminta kasusnya diproses hukum.
Yang membuat publik bertanya-tanya, Polres Kolaka sendiri pada hari yang sama telah menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: Ver / 236 / X / 2026 / Spkt kepada Direktur Rs Benyamin Guluh Kolaka.
Dalam surat yang ditandatangani a.n. Kapolres Kolaka itu, tertulis jelas bahwa korban mengalami PENGEROYOKAN pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Pasar Ikan Dawi-Dawi. Surat tersebut telah diterima pihak rumah sakit.
Artinya, kepolisian sudah mengakui adanya peristiwa pidana. Bukti medis sudah diminta. Dasar penyidikan sudah ada. Lalu mengapa kasus ini terkesan jalan di tempat?
Tak hanya soal laporan yang mandek, S juga mengaku hidupnya tidak tenang setelah melapor. Ia mengaku sering kali mengalami intimidasi dari oknum tersebut.
“Setelah Saya Melapor, Saya Sering Diintimidasi. Saya Merasa Ditekan, Ditakut-Takuti, Supaya Saya Cabut Laporan,”ungkap S.
Menurut S, intimidasi itu membuatnya merasa tidak aman, baik saat berjualan maupun saat beraktivitas di lingkungannya. Ia mengaku takut jika suatu saat kembali menjadi korban kekerasan.
“Saya Ini Korban, Tapi Kenapa Saya Yang Merasa Tertekan? Saya Hanya Minta Dilindungi,” katanya.
Jika benar terjadi intimidasi terhadap pelapor, hal itu merupakan persoalan serius. Korban dan saksi wajib mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru ditekan.
Perbuatan yang dilaporkan korban bukan sekadar perselisihan biasa. Dalam hukum pidana, perbuatan itu masuk dalam delik pengeroyokan.
Pasal 170 Kuhp:
Barang Siapa Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan.
Ancaman itu naik menjadi 7 Tahun jika kekerasan mengakibatkan luka, 9 Tahun* jika mengakibatkan luka berat, dan 12 Tahun* jika mengakibatkan kematian.
Aturan yang sama juga diatur dalam Pasal 262 Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Baru.
Sedangkan untuk dugaan intimidasi, pelaku dapat dijerat dengan *Pasal 335 Kuhp / Pasal 448 Uu 1/2023 Tentang Pemaksaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman, dengan ancaman pidana hingga 1 Tahun Penjara, serta Pasal 369 Kuhp Tentang Pengancaman.
Polisi juga dapat menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kuhp / Pasal 466 Uu 1/2023 Tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman di atas 5 tahun, kasus ini bukan perkara yang bisa dibiarkan mengendap.
Jika laporan dibiarkan tanpa kejelasan, ada kewajiban hukum yang diduga diabaikan:
1. Uu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Pasal 13 Dan 14:
Polri wajib menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
2. Kuhap Pasal 106 Dan Pasal 109:
Penyidik yang menerima laporan wajib segera melakukan tindakan penyidikan dan memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor melalui Sp2hp.
3. Uu Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban:
Korban berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan bebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak manapun.
4. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan:
Penyidik wajib bekerja profesional, transparan, dan tidak menunda proses tanpa alasan yang sah.
S mengaku tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan.
“Kalau Laporan Yang Sudah Ada Stpl Dan Visum Saja Bisa Mandek, Bagaimana Nasib Warga Kecil Lainnya? Saya Minta Propam Dan Pimpinan Polda Sultra Turun Memeriksa,” tegasnya.
“Saya Minta Dilindungi. Jangan Sampai Saya Melapor, Malah Saya Yang Jadi Korban Lagi,” tambahnya.
Ia menegaskan akan terus bersuara hingga ada kejelasan.
“Saya Tidak Mau Laporan Saya Mati Di Meja. Saya Hanya Minta Keadilan Ditegakkan,”*pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun dugaan intimidasi yang disampaikan korban. Liputan6sultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka, dan akan memuat hak jawabnya secara proporsional sesuai Uu Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(Tim)













