Nasional

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

×

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Sebarkan artikel ini

 

 

JAKARTA , fokustime.id- Ketua Umum DePA-RI , Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan dalam bernegara. Skandal penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah “extraordinary serious crime”.

 

Luthfi Yazid yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi Tersangka.

 

Luthfi Yazid memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum ( rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance.

 

“Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan dimana “negara menyadap negara”. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap namun juga Ketua Umum /petunggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dsb. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara yang disadap? Bukankah para petinggi polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden? Mengapa Ketua Umum Partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, dan tokoh Ormas? Apakah ini bentuk spionase? Atau spywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” ungkapnya

 

Bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara? Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

 

Sebenarnya banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches dsb.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan beberapa sikap:

 

1. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

2. Penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

3. Pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan, harus diungkap secara profesional dan akuntabel.

4. Asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.

 

Luthfi Yazid juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

 

Luthfi Yazid tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.

 

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” ungkapnya pada Rabu (04-11-2026)

 

Inilah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah secara tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menyusun kembali atau menata ulang para pembantunya ( di semua lini pembantu Presiden) yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.

 

“Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi namanya akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI,” tutup Ketum DePA-RI. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *