TNI/POLRI

LPK Sultra Resmi Laporkan Temuan BPK Di Dikbud Sultra Ke Kejati, Desak Telusuri Denda Keterlambatan Rp1,25 Miliar

×

LPK Sultra Resmi Laporkan Temuan BPK Di Dikbud Sultra Ke Kejati, Desak Telusuri Denda Keterlambatan Rp1,25 Miliar

Sebarkan artikel ini

Fokustime.id – Kendari, 3 November 2026 — Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (3/11/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.257.905.968,21.

 

LPK Sultra menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan administratif. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai denda keterlambatan tersebut tercatat belum disetorkan ke kas daerah.

 

Ketua Umum LPK Sultra, Maman Marobo, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Sorotan LPK Sultra juga tertuju pada pekerjaan rehabilitasi Gedung SMAN 11 Kendari yang dilaksanakan oleh CV AKU dengan nilai kontrak sekitar Rp2,51 miliar.

 

Dalam uraian LHP BPK, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama tujuh hari, terhitung sejak 1 hingga 7 Januari 2026. Atas keterlambatan itu, BPK menghitung potensi denda sebesar Rp15.860.286,93 yang disebut belum dikenakan sebagaimana mestinya.

 

LPK Sultra turut mempertanyakan proses penerbitan dua adendum kontrak, khususnya perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 150 hari kalender. Menurut LPK, dasar perubahan kontrak, pengawasan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tidak dikenakannya denda perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

“Temuan BPK tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan. Kejati Sultra harus memastikan apakah terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pekerjaan tersebut,” demikian sikap LPK Sultra dalam pengaduannya.

 

LPK Sultra meminta Kejati Sultra menelusuri seluruh paket pekerjaan yang menjadi dasar temuan, memeriksa pejabat terkait sesuai kewenangannya, termasuk PA/KPA, PPK, PPTK, pengawas pekerjaan, serta pihak penyedia jasa.

 

Selain itu, LPK Sultra mendesak penelusuran terhadap status penagihan dan pemulihan denda sebesar Rp1,257 miliar ke kas daerah. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

 

Bagi LPK Sultra, uang daerah bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu. Setiap hak keuangan daerah yang belum dipulihkan harus mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

 

Maman Marobo menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar Kejati Sultra memberikan tindak lanjut yang profesional, objektif, dan transparan.

 

“Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa kepastian penyelesaian. Penegakan hukum harus berjalan apabila ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

Redaksi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *