Daerah

REYHAN SEBRANG SIAP GELAR AKSI JILID III, DESAK KEJATI SULTRA USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM PEMKAB MUNA

×

REYHAN SEBRANG SIAP GELAR AKSI JILID III, DESAK KEJATI SULTRA USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM PEMKAB MUNA

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI ,fokustime.id— Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) kembali menyatakan sikap dan akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid III terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025.

 

Aksi tersebut akan dipimpin oleh Reyhan Sebrang selaku Jenderal Lapangan dan dijadwalkan berlangsung pada:

 

Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2026

Titik Aksi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Titik Kumpul: Perempatan Kampus

 

Reyhan Sebrang menegaskan bahwa aksi jilid III ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dan pemuda dalam mendorong aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.

 

«“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra bekerja berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan dan unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Reyhan Sebrang.»

 

Menurut Reyhan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi aparat penegak hukum, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2022–2025.

 

Selain itu, pihaknya meminta Kejati Sultra menelusuri dokumen pertanggungjawaban anggaran, termasuk DPA, RKA, SPJ, SPP, SPM, SP2D, kuitansi, daftar penerima, bukti pembayaran, kontrak atau nota pesanan, serta dokumen pendukung lainnya.

 

GERAKAN AKTIVIS PEMUDA (GAP) SULTRA juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya anggaran yang berkaitan dengan pihak ketiga sekitar Rp600 juta. Menurut Reyhan, angka tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

“Kami meminta seluruh aliran dana ditelusuri. Siapa penerima pembayaran, untuk kegiatan apa pembayaran dilakukan, siapa yang membuat atau menyetujui dokumen, dan apakah realisasi anggaran sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Semua itu harus terang melalui proses penyelidikan,” lanjutnya.

 

Dalam aksi jilid III tersebut, massa juga akan mendesak Kejati Sultra memeriksa dugaan mark-up, kegiatan fiktif, perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak sesuai realisasi, serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban apabila indikasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Tidak hanya pejabat tertentu, GAP Sultra meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran turut dimintai klarifikasi, termasuk pihak perencana, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengelola keuangan, penyedia, pihak ketiga, maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan diketahui memiliki peran.

 

Reyhan juga menuntut adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan tanpa mengganggu kewenangan dan independensi aparat penegak hukum.

 

“Kami tidak meminta Kejati Sultra menghukum siapa pun tanpa bukti. Kami meminta proses hukum yang terukur, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Reyhan.

 

Aksi Jilid III ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan datersedi GERKAN AKTIVIS PEMUDA SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur demonstrasi, pelaporan, serta mekanisme hukum yang tersedia.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *