TNI/POLRI

Resmob Polres Luwu Ungkap Kasus Curanmor di Larompong, Pelaku Diamankan di Wajo

×

Resmob Polres Luwu Ungkap Kasus Curanmor di Larompong, Pelaku Diamankan di Wajo

Sebarkan artikel ini

 

 

LUWU, fokustime. Id– Komitmen Polres Luwu dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Hirsul, S.H., berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Tim URC Resmob Polres Wajo dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (33), yang diketahui beralamat di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Terduga pelaku sebelumnya telah diamankan di Mako Polres Wajo.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 4 Desember 2025.

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di depan rumah korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

 

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya. Setelah memarkir kendaraan pada malam hari, korban masuk ke rumahnya yang berada di samping lokasi parkir.

 

Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Setelah mengetahui bahwa BS telah diamankan di Polres Wajo, tim segera melakukan koordinasi untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi awal, BS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong. Terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah dijual dan sebagian hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US, nomor mesin KD11E1329452 dan nomor rangka MH1KD1111NK3301.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud keseriusan Polres Luwu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memperkuat sinergi antarsatuan kewilayahan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *