Batam ,fokustime.id– Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat komitmen perlindungan hak pekerja melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto dan Kepala Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri Ibkar Saloma bersama jajaran.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja.
Kapolda juga menyoroti dinamika geopolitik yang dapat berdampak terhadap kawasan industri di Batam. Karena itu, koordinasi antara kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan serta memastikan hak pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polri telah terjalin dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Provinsi Kepulauan Riau, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek tercatat sekitar 55,94 persen, sementara sekitar 100.000 orang telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, beasiswa, serta manfaat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). BPJS Ketenagakerjaan juga mengharapkan dukungan Polda Kepri dalam memperluas perlindungan bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polda Kepri hingga tingkat polsek, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sinergi Polda Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, memperluas cakupan jaminan sosial, serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan atas hak-haknya di Provinsi Kepulauan Riau.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
(Umar)













