TNI/POLRI

LAPORAN MASYARAKAT MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM DI KEJARI BAUBAU

×

LAPORAN MASYARAKAT MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM DI KEJARI BAUBAU

Sebarkan artikel ini

 

 

​BAUBAU, fokustime.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau mengkritik tajam kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau T.A. 2025 terkesan sengaja diulur-ulur tanpa kepastian hukum.

 

​Laporan resmi bernomor 04/S-LP/DPD-PEMUDA-LIRA/BAUBAU/IX/2026 tersebut telah diserahkan sejak 29 September 2026. Namun hingga saat ini, penanganan kasus yang didasari temuan resmi Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu berdalih masih dalam tahap penelaahan di meja pimpinan Kejaksaan.

 

​Pemuda LIRA menilai alasan “masih ditelaah” tersebut melangkahi standar pelayanan penegakan hukum. Berdasarkan SOP penanganan laporan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan RI (PERJA No. PER-039/A/JA/10/2010), proses penelaahan awal atas laporan masyarakat idealnya diselesaikan dalam tenggat waktu 7 hingga 14 hari kerja.

 

​”Laporan pengaduan masyarakat mengendap tanpa kepastian hukum di Kejaksaan. Jika berdalih masih dalam proses telaah, ini sudah melampaui batas waktu wajar SOP penanganan laporan pengaduan di Kejaksaan. DPD Pemuda LIRA Baubau menilai Kejari Baubau tidak menunjukkan keseriusan untuk membongkar dugaan skandal di RSUD Kota Baubau, padahal bukti awal berbasis audit LHP BPK RI sudah kami serahkan secara lengkap,” tegas Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman.

 

​Aroma Pembiaran Denda Rp107 Juta

​Dugaan skandal ini berakar dari pengerjaan proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau T.A. 2025 oleh kontraktor pelaksana CV AKM dengan nilai kontrak mencapai Rp2,1 Miliar (Kontrak No. 54/KONTRAK-DAK/RSUD-BB/VIII/2025).

 

​Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut terbukti mengalami keterlambatan fisik selama 57 hari kalender, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 13 Februari 2026.

 

​Sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memotong denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak sebelum PPN, yakni senilai Rp107.837.838,00. Namun pada penandatanganan PHO tanggal 13 Februari 2026, denda ratusan juta tersebut diduga kuat sengaja tidak dipotong maupun ditagihkan ke kas daerah.

 

​”Pembiaran denda ratusan juta ini jelas menguntungkan pihak kontraktor secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah. Jika laporan yang didasari temuan resmi audit BPK RI saja dibiarkan mengendap dan proses telaahnya diulur-ulur, sangat wajar jika publik mempertanyakan komitmen Kejari Baubau dalam memberantas korupsi,” tambah Darman.

 

​Mendesak Profesionalisme Penegakan Hukum

​Pemuda LIRA menegaskan bahwa ruang Kejaksaan seharusnya menjadi pintu gerbang penegakan hukum, bukan tempat membekukan laporan pengaduan masyarakat. Keterbukaan informasi dan kepastian batas waktu penanganan perkara merupakan bentuk kepastian hukum yang wajib dijaga oleh korps adhyaksa.

 

​Oleh karena itu, DPD Pemuda LIRA Kota Baubau secara terbuka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Baubau untuk segera menyelesaikan proses penelaahan, menerbitkan disposisi resmi ke bidang teknis, serta memanggil pihak-pihak terkait—seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Baubau, dan Direktur CV AKM—guna dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *