TNI/POLRI

Ditlantas Polda Sultra Kawal Dampak Lalu Lintas Pembangunan Semen Conch Kendari

×

Ditlantas Polda Sultra Kawal Dampak Lalu Lintas Pembangunan Semen Conch Kendari

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI, fokustime.id– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara memastikan rencana pembangunan Terminal Khusus (TUKS) dan Packing Plant Semen Conch Kendari tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan kondisi lingkungan sekitar.

 

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang digelar Ditlantas Polda Sultra bersama Dinas Perhubungan Kota Kendari, Satlantas Polresta Kendari, PT Conch North Sulawesi Cement, serta CV Dalletama Engineering selaku konsultan, di Kafe Mauki, Kendari, Rabu (7/10/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Ditlantas menyoroti mobilitas kendaraan proyek, mulai dari lokasi pengambilan material, jalur angkutan, hingga pengaturan waktu kendaraan keluar-masuk kawasan pembangunan. Setiap lokasi pengambilan material juga diminta memiliki perizinan yang jelas dan dituangkan dalam dokumen pemenuhan Andalalin.

 

Untuk tahap operasional, kendaraan distribusi diarahkan menghindari kawasan Pasar Lapulu dan mempertimbangkan penggunaan Jalan 40 agar aktivitas angkutan tidak menambah beban lalu lintas di kawasan padat.

Selain aspek lalu lintas, perusahaan diminta menyiapkan langkah pengendalian dampak lingkungan, antara lain fasilitas pencucian roda kendaraan, penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut material, serta penyediaan mobil tangki air untuk mengurangi debu selama proses konstruksi.

 

Koordinasi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat. Pihak perusahaan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan serta melengkapi persyaratan yang telah disampaikan.

 

Ditlantas Polda Sultra menegaskan, pembangunan dan aktivitas investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan lalu lintas, tertib lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *