Opini

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

×

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

 

 

OPINI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset oleh Komisi 3 di gedung DPR RI. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Dr. Habiburrahman, SH,MH serta anggota komisi dari berbagai fraksi.

 

Ketua Umum DePA-RI “berpendapat penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne ( yuris dan filsuf Belanda abad 17) dan Mitamayama Sozaburo (yuris dan filsuf Jepang), kualitas penegak hukum (the man behind the gun) dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya”.

 

Oleh karena itu, kata Luthfi Yazid, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik.

 

Inisiatif RUU Perampasan Aset telah melintasi tiga periode kepresidenan. Berawal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui usulan PPATK dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, wacana ini berlanjut ke era Presiden Joko Widodo dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kembali ditegaskan. Bahkan Ketua Komisi 3 mengatakan bahwa RUU ini akan digolkan paling telat 15 Desember 2026. Komisi 3 akan all out.

 

Langkah ini selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006 yang menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.

 

Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, “penindakan saat ini belum maksimal” tambah Luthfi.

 

Terdapat tiga area kritis yang membutuhkan atensi mendalam:

1. Pengelolaan dan Pengembalian Aset yang Adil: Mekanisme pemulihan aset harus transparan, akuntabel dan memprioritaskan hak korban. Pembelajaran dari kasus First Travel menunjukkan keberadaan celah hukum, di mana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan asset berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

 

2. Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai temporary injunction, tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi. Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB—seperti civil forfeiture di Amerika Serikat—tetap wajib menghormati prinsip due process of law dan bersandar pada prinsip the truth and justice.

 

3. Transparansi LHKPN dan Akses Publik: Penguatan laporan harta kekayaan pejabat publik (LHKPN) harus diimbangi dengan platform digital terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengembalian aset secara berkala, transparan dan akuntabel.

 

Luthfi yang punya nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan perumpamaan “Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar, sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam”.

 

UU Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loop-hole) agar tidak bergantung pada aturan pelaksana ( peraturan organik) yang mereduksi fungsinya atau rentan terhadap judicial review/hak uji materi di Mahkamah Konstitusi.

 

Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini tetapi prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan.

 

Wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara haruslah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tak bisa dibeli dan kebal dengan intervensi politik.

 

Sebagai langkah konkret, kami merekomendasikan empat poin strategis:

 

1. Kategori Kejahatan Luar Biasa: Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan extraordinary measure tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan;

2. Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang: Regulasi harus dipastikan tidak menjadi alat kekuasaan (abuse of power/détournement de pouvoir) untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang tidak disukai. Pengormatan terhadap due process of law harus menjadi pegangan, dan free and impartial tribunal mesti diwujudkan.

3. Pembuktian Terbalik: Penerapan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof/omkering van bewijslaat) wajib dimaksimalkan secara proporsional demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

 

Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal dan tidak setuju dengan perampasan aset hanyalah untuk mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset yang dijaman digital saat ini bisa begitu cepat raib. Atau jangan sampai dengan sengaja untuk menghindari proses pidana.

 

Sinergi Antar- Lembaga: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK harus bergerak seirama, solid, dan profesional.

 

Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara.

 

Tim Penyusun DePA-RI:

1. Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM. (Ketua)

2. Nirdamewati Sihite, S.H. (Anggota)

3. Bachtiar Marasabessy, S.H. (Anggota)

4. Kunthi Dyah Wardani, S.H. (Anggota)

5. Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Anggota)

 

Editor: Megy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *