KONAWE SELATAN ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (45), warga Desa Lerepako, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan di kediaman A.S., petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua buah korek gas, satu ball pipet boba, satu buah gunting, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.
Petugas juga mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, satu plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit telepon seluler Android merek Realme C71, serta satu unit sepeda motor merek All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penindakan di kediamannya. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama.
A.S. beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
“Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(Umar)













